Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong Dewan Perwakilan rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty di tahun ini. Ada banyak manfaat yang bisa dari diberlakukannya pengampunan pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, alasan utama pemerintah ingin menjalankan kebijakan tax amnesty adalah untuk memperbaiki lalu lintas devisa. Undang-Undang Lalu Lintas Devisa Bebas membuat masyarakat dengan mudah menaruh dana di luar negeri.
Dengan adanya pengampunan pajak pemerintah ingin adanya repatriasi. "Dengan Undang-Undang Tax Amnesty kita berharap mereka mau membawa uangnya dan tentunya dengan insentif dengan tarif uang tebus dan dengan instrumen yang telah kita siapkan supaya mereka tidak membawa kembali uangnya ke luar negeri," ucap Menkeu Bambang Brodjonegoro saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga
Tujuan kedua, imbuh Menkeu, adalah memperbesar basis pajak. Dengan pengampunan ini diharapkan bisa melacak basis pajak atau aset yang dimiliki oleh para pembayar pajak dan itu akan menjadi basis data yang bagus untuk pajak ke depan, sehingga penerimaan pajak lebih baik.
"Ketiga tentunya uang tebus yang masuk tahun ini akan membantu penerimaan pajak tahun ini," ujar Bambang.
Lantas, siapa saja yang bisa menikmati tax amnesty ini?
Advertisement
Menurut Menkeu, semua pembayar pajak dapat menikmati pengampunan pajak tersebut, termasuk pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM).
"Semua orang, karena banyak pembayar pajak kita termasuk pembayar kecil, menengah kecil. UKM itu sekarang kerepotan soal pajak mereka, mengingat administrasi tidak rapi," ujar Bambang.
Lalu, bagaimana langkah pemerintah ke depan untuk mendorong pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak? Simak selengkapnya wawancara khusus Liputan6.com dengan Menkeu Bambang Brodjonegoro berikut ini.