Liputan6.com, Jakarta Tanggal 21 Mei kita kenang sebagai Hari Reformasi. Salah satu hal yang menjadi tuntutan ketika itu adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namun kini, 18 tahun pasca-reformasi, pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat kembali marak.
Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut mulai dari pelarangan, intimidasi, pembubaran acara hingga pembredelan. Mulai dari acara-acara diskusi, seminar, nobar hingga pelarangan terhadap buku-buku tertentu dan mimbar akademik.
Simak lebih lengkapnya bentuk dan peristiwa-peristiwa pelanggaran sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia dalam infografis di bawah ini (rn).
Advertisement