Liputan6.com, Jakarta - Wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti masih menuai pro dan kontra, termasuk di kalangan anggota parlemen. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu (pergantian Kapolri) adalah hak prerogatif dari Presiden untuk mengusulkan calon pengganti Kapolri atau memperpanjang jabatan Kapolri yang ada sekarang. Dua-duanya merupakan opsi yang terbuka," ungkap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Baca Juga
Politisi Partai Gerindra ini pun mengaku tak masalah kalau memang Badrodin diperpanjang masa jabatannya, mengingat Kapolri yang sekarang bisa menciptakan suasana kondusif di kepolisian, baik ke dalam maupun keluar.
Advertisement
"Ini satu prestasi, satu keahlian. Tidak mudah membuat kepolisian itu dalam kondisi yang kondusif. Saya pribadi melihat pimpinan Polri sekarang mampu ciptakan suasana kondusif di Polri, kompak tidak ada kegaduhan," kata dia.
"Sekarang terserah Presiden, apakah akan ajukan baru atau perpanjang Badrodin. Tapi memang Presiden harus ambil keputusan segera karena masa jabatan Badrodin sampai 24 Juli, itu berarti kurang lebih sisa dua bulan," imbuh Fadli.
Dia menegaskan tak akan ada perwira di Polri yang cemburu kalau memang Badrodin diperpanjang karena masa perpanjangan tak akan lama, hanya sekitar 6 bulan sampai 1 tahun.
"Saya kira tidak perlu (ada perppu perpanjangan masa jabatan Kapolri) karena mau mengganti yang baru atau memperpanjang yang ada, saya secara pribadi cenderung memperpanjang dulu yang ada," pungkas Fadli.
Baca Juga
Meski begitu, dia mengingatkan apabila Presiden ingin mengganti Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun pada 24 Juli mendatang, agar mempersiapkan nama calon dari sekarang.
"Kalau mau mengganti dengan yang baru, tentu harus segera, ada proses pengajuan yang nantinya akan disetujui atau tidak disetujui oleh Komisi III DPR," pungkas Fadli.
Belum Terima Surat
Ketua DPR Ade Komaruddin mengaku sampai saat ini DPR belum menerima surat apa pun terkait penggantian Badrodin.
"Kami pada posisi menunggu itu dan tentu bolanya ada di Beliau (Presiden Jokowi). Yang pasti dewan menunggu apa yang dilakukan Presiden. Setelah nanti ada surat Presiden, baru kita tindak lanjuti apa yang menjadi isi surat itu," ungkap Akom, Senin 23 Mei 2016.
Politikus Partai Golkar ini pun enggan memberikan tanggapan atau pun berandai-andai soal Badrodin yang akan segera memasuki masa pensiun.
"(Tenggat waktu) harus sesuai dengan masa pensiun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Tentu satu atau dua hari menjelang pensiun, suratnya sudah di tangan dewan. Sekali lagi, kami pada posisi menunggu langkah Presiden terkait hal ini," papar Akom.