Kesaksian Korban Ancaman Jessica di Australia Jadi Barang Bukti

Kristie Louise Carter bersedia memberi kesaksian dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna di pengadilan dengan tersangka Jesscia Wongso.

oleh Audrey Santoso diperbarui 27 Mei 2016, 11:42 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 11:42 WIB
Kasus Jessica Wongso
Barang bukti kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 37 barang bukti (barbuk) perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menemani tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Salah satunya barang bukti yang baru dibeberkan adalah keterangan perempuan bernama Kristie Louise Carter.

Warga Australia ini mengaku pernah diancam Jessica Wongso saat masih sekantor di New South Wales (NSW) Ambulance.

"Kristie itu teman sekantornya di NSW Ambulance," ujar Kanit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya Kompol Gunardi kepada Liputan6.com ketika dihubungi, Jumat (27/5/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan Kristie Louise Carter bersedia hadir memberi kesaksian dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelak.

"Yang bersangkutan menyanggupi hadir di pengadilan nanti," kata Awi.

Dari pantauan Liputan6.com, barang bukti terkait Kristie pun diberkaskan menjadi 2 dokumen oleh kepolisian, yaitu surat elektronik (surel) berisi percakapan  dengan KristieJessica dan percapakan Jessica dengan Kristie secara lisan yang berisi ancaman.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya