Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah telah melewati proses panjang di DPR. Namun hingga saat ini revisi UU itupun masih belum tuntas di kalangan anggota DPR. Sehingga pembahasannya dibawa ke paripurna.
"Kalau Pilkada, kita semua di DPR dahulukan musyawarah mufakat. Saya dapatkan laporan bahwa belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui rancangan yang ada," ujar Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Ia pun tidak menyebutkan apa saja poin-poin yang belum disepakati di antara para anggota dewan.
"Kalau musyawarah pada saat paripurna tidak bisa, ya kita lakukan voting. Jadi voting posisi terpaksa untuk mengambil keputusan. Tapi kita upayakan dulu dengan musyarakat mufakat," ujar pria yang karib disapa Akom ini.
Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hasilnya, semua fraksi setuju untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna DPR meski ada yang memberikan catatan yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PKB.
Tak hanya membahas soal revisi UU Pilkada, rapat paripurna hari ini juga akan membacakan hasil keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemecatan anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.
"Ya kalau enggak salah (bacakan keputusan pemecatan Ivan Haz). Tapi mekanismenya kan harus begitu? Keputusan yang dilakukan MKD harus diputuskan di paripurna, enggak bisa putuskan aja karena begitu yang harus dilakukan sesuai undang-undang dan tata tertib," pungkas Akom.
Selain dugaan kasus penganiayaan ART, Ivan Haz juga diduga pernah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Senin 22 Februari 2016. Tak hanya itu, anggota komisi IV DPR itu juga diduga tidak pernah hadir di Parlemen usai pelantikannya sebagai anggota dewan.
RUU Pilkada dan Pemecatan Ivan Haz Jadi Pembahasan Paripurna DPR
Hingga saat ini pembahasan revisi UU Pilkada masih belum tuntas di kalangan anggota DPR.
Diperbarui 02 Jun 2016, 11:32 WIBDiterbitkan 02 Jun 2016, 11:32 WIB
Rapat Paripurna penutupan masa sidang V diwarnai interupsi, Jakarta, Jumat (29/4). Interupsi itu berasal dari salah satu anggota dari Fraksi PKS, Asrori Siregar yang meminta Fahri Hamzah diganti oleh Ledia Hanifa. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mapasilaga Tedong, Ritual Adu Kerbau Toraja yang Hampir Punah
Facelift Instan Pakai Karet Gelang Viral di TikTok, Begini Bahayanya Menurut Ahli
Mobil BR-V yang Lawan Arah di Tol Diduga Bawa Muatan Rokok Tanpa Izin Cukai
Atasi Bau dan Licit, Pemkot Semarang Gerak Cepat Atasi Truk Sampah Bermasalah
H-9 PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, KPU Jabar Sebut Anggaran Belum Cair
Nama Aslinya Sudarwati, Titiek Puspa Ternyata Pemberian Presiden Soekarno, Simak Kata Buya Yahya soal Ganti Nama dalam Islam
Dukcapil Ingatkan Pendatang Baru di Jakarta Harus Punya Surat Pindah
Gagal Bobol ATM BSG, Pria di Bone Bolango Akhirnya Ditahan Polisi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 13 April 2025
KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
Polda Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah ke Gereja di Sulut
Penampilan Memukau Lisa BLACKPINK di Festival Coachella 2025, Siapa yang Desain Kostumnya?