Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah telah melewati proses panjang di DPR. Namun hingga saat ini revisi UU itupun masih belum tuntas di kalangan anggota DPR. Sehingga pembahasannya dibawa ke paripurna.
"Kalau Pilkada, kita semua di DPR dahulukan musyawarah mufakat. Saya dapatkan laporan bahwa belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui rancangan yang ada," ujar Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Ia pun tidak menyebutkan apa saja poin-poin yang belum disepakati di antara para anggota dewan.
"Kalau musyawarah pada saat paripurna tidak bisa, ya kita lakukan voting. Jadi voting posisi terpaksa untuk mengambil keputusan. Tapi kita upayakan dulu dengan musyarakat mufakat," ujar pria yang karib disapa Akom ini.
Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hasilnya, semua fraksi setuju untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna DPR meski ada yang memberikan catatan yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PKB.
Tak hanya membahas soal revisi UU Pilkada, rapat paripurna hari ini juga akan membacakan hasil keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemecatan anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.
"Ya kalau enggak salah (bacakan keputusan pemecatan Ivan Haz). Tapi mekanismenya kan harus begitu? Keputusan yang dilakukan MKD harus diputuskan di paripurna, enggak bisa putuskan aja karena begitu yang harus dilakukan sesuai undang-undang dan tata tertib," pungkas Akom.
Selain dugaan kasus penganiayaan ART, Ivan Haz juga diduga pernah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan karena diduga terlibat penyalahgunaan ‎narkotika pada Senin 22 Februari 2016. Tak hanya itu, anggota komisi IV DPR itu juga diduga tidak pernah hadir di Parlemen usai pelantikannya sebagai anggota dewan.
RUU Pilkada dan Pemecatan Ivan Haz Jadi Pembahasan Paripurna DPR
Hingga saat ini pembahasan revisi UU Pilkada masih belum tuntas di kalangan anggota DPR.
diperbarui 02 Jun 2016, 11:32 WIBDiterbitkan 02 Jun 2016, 11:32 WIB
Rapat Paripurna penutupan masa sidang V diwarnai interupsi, Jakarta, Jumat (29/4). Interupsi itu berasal dari salah satu anggota dari Fraksi PKS, Asrori Siregar yang meminta Fahri Hamzah diganti oleh Ledia Hanifa. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BPD Adalah Gangguan Mental yang Perlu Dipahami, Kenali Tanda dan Gejalanya
Ridwan Kamil Minta Maaf Usai Pernyataan soal Janda Tuai Polemik
Surveyor Indonesia Tingkatkan Peran Industri Migas Nasional, Begini Caranya
5 Cara Unik Uji Kehamilan Sebelum Ada Test Pack, Pakai Biji Gandum hingga Katak
Sinopsis The Protege Tayang di Vidio: Film Karya Martin Campbell tentang Kisah Balas Dendam
Inggris Bakal Luncurkan Kerangka Aturan Kripto pada 2025
Tips USG 4D Agar Janin Terlihat: Panduan Lengkap untuk Calon Orang Tua
Link Live Streaming Napoli vs AS Roma Serie A 25 November 2024, Jangan Lewatkan Laga Panasnya
Gibran Minta Sistem Zonasi Sekolah Dihapus
Tips Menidurkan Bayi: Panduan Lengkap untuk Tidur Nyenyak Si Kecil
Link Live Streaming Southampton vs Liverpool Liga Inggris 24 November 2024, Misi The Reds Perkokoh Posisi Puncak
Mendag Budi Santoso Kunjungi Pasar Gedhe Klaten, Pastikan Harga Stabil Menjelang Nataru