Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah telah melewati proses panjang di DPR. Namun hingga saat ini revisi UU itupun masih belum tuntas di kalangan anggota DPR. Sehingga pembahasannya dibawa ke paripurna.
"Kalau Pilkada, kita semua di DPR dahulukan musyawarah mufakat. Saya dapatkan laporan bahwa belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui rancangan yang ada," ujar Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Ia pun tidak menyebutkan apa saja poin-poin yang belum disepakati di antara para anggota dewan.
"Kalau musyawarah pada saat paripurna tidak bisa, ya kita lakukan voting. Jadi voting posisi terpaksa untuk mengambil keputusan. Tapi kita upayakan dulu dengan musyarakat mufakat," ujar pria yang karib disapa Akom ini.
Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hasilnya, semua fraksi setuju untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna DPR meski ada yang memberikan catatan yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PKB.
Tak hanya membahas soal revisi UU Pilkada, rapat paripurna hari ini juga akan membacakan hasil keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemecatan anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.
"Ya kalau enggak salah (bacakan keputusan pemecatan Ivan Haz). Tapi mekanismenya kan harus begitu? Keputusan yang dilakukan MKD harus diputuskan di paripurna, enggak bisa putuskan aja karena begitu yang harus dilakukan sesuai undang-undang dan tata tertib," pungkas Akom.
Selain dugaan kasus penganiayaan ART, Ivan Haz juga diduga pernah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Senin 22 Februari 2016. Tak hanya itu, anggota komisi IV DPR itu juga diduga tidak pernah hadir di Parlemen usai pelantikannya sebagai anggota dewan.
RUU Pilkada dan Pemecatan Ivan Haz Jadi Pembahasan Paripurna DPR
Hingga saat ini pembahasan revisi UU Pilkada masih belum tuntas di kalangan anggota DPR.
Diperbarui 02 Jun 2016, 11:32 WIBDiterbitkan 02 Jun 2016, 11:32 WIB
Rapat Paripurna penutupan masa sidang V diwarnai interupsi, Jakarta, Jumat (29/4). Interupsi itu berasal dari salah satu anggota dari Fraksi PKS, Asrori Siregar yang meminta Fahri Hamzah diganti oleh Ledia Hanifa. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Polisi jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Satpol PP Sumba Barat
Bolehkah Sholat Tahajud setelah Witir di Bulan Ramadhan? Ini Kata UAS
Benarkah Makan Sahur Masih Diperbolehkan hingga Adzan Subuh Berakhir?
Gaya Necis AHY Jajan Gorengan Pedagang Kaki Lima, Adabnya Jadi Sorotan
Di Tengah Badai Pemecatan dan Krisis Hasil, Ruben Amorim Yakin Manchester United Masih di Jalur Kebangkitan
Memahami Arti Zakat: Kewajiban Suci dalam Islam
Prabowo Minta Percepatan Program Sekolah Rakyat, Mensos: Mulai Tahun Ajaran 2025-2026
Ada Penunjaman Lempeng Indo-Australia di selatan NTT, Pemicu Gempa M5,2 di Borong
Bacaan Doa Memohon Kebaikan dan Perlindungan dari Keburukan
Bumi Akan Kembali Memasuki Zaman Es Karena Ulah Manusia
Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang 2025, Panduan Lengkap hingga Niatnya
Pernah Jadi Anggota Gangster hingga Syahadatkan Ribuan Mualaf, Simak Kisah Luar Biasa Shaykh Uthman ibn Farooq