Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis berinisial RS karena mengonsumsi dan memiliki narkoba. Rupanya, artis berusia 41 tahun ini sudah diintai sejak sebulan lalu.
"Diintai sekitar satu bulan lamanya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
Dari pengintaian demi pengintaian itu, polisi terus mencari bukti kuat yang dapat menjerat RS dalam kasus narkotika.
"Dilakukan penyelidikan untuk yakinkan info tersebut, ternyata benar," kata dia.
RS diamankan di kediamannya di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2016 pagi.
"Saat diamankan sedang istirahat di rumahnya," ujar Ade.
Polisi menemukan aneka macam narkoba di kediaman artis RS. Di antaranya ganja seberat 10,75 gram, 17 butir atau tablet narkoba jenis dumolid seberat 7,47 gram, 26 butir happy five seberat 7,21 gram, dan empat bungk‎us plastik transparan tempat kokain yang sudah habis dikonsumsi.
Energi & Tambang