Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian tegas menolak permohonan dari pihak Restu Sinaga, yang meminta untuk dilakukan rehabilitasi narkoba. Sebab, polisi mengaitkan aktor 41 tahun ini dengan pasal kepemilikan, bukan pasal penyalahgunaan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Restu telah dijenguk keluarga dan pengacaranya, Jumat malam 3 Juni 2016. Pengacara tersebut meminta kepolisian untuk merehabilitasi kliennya tersebut.
"Pengacara kan memang biasanya minta meringankan, minta langsung direhabilitasi. Saya sampaikan bahwa undang-undang yang diterapkan untuk Restu ini tidak bisa dilakukan rehabilitasi," ujar Vivick saat berbincang dengan wartawan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2016).
Penyidik, kata Vivick, mendasarkan hal ini pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi. Kasus Restu tidak memenuhi syarat yang terkandung dalam aturan itu.
Dalam aturannya, tersangka harus dalam kondisi tertangkap tangan dan ditemukan barang bukti dengan takaran yang berbeda-beda tergantung jenis narkoba, semisal sabu tidak lebih dari 1 gram, kokain tidak lebih dari 1,8 gram, dan ganja tidak lebih dari 5 gram.
Kemudian Hasil tes urine dinyatakan positif berdasarkan permintaan penyidik. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa yang ditunjuk hakim. Dan terbukti tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
"Itu ganja yang kurang dari 5 gram saja (yang bisa direhabilitasi). Lebih dari itu bukan kategori pengguna. Restu ini kan lebih dari 10 gram. Salah satu pembuktian lagi hasil urine-nya harus positif, Restu ini kan negatif ganja," papar dia.
Restu ditangkap oleh aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak pada Kamis pagi 2 Juni 2016. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10,75 gram ganja, 17 butir dumolid berat total 7,47 gram, dan 26 butir happy five berat total 7,21 gram.
Selain itu, polisi juga menyita empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain. Juga diamankan empat sedotan plastik yang diduga sebagai alat mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya itu, artis tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Jadi Pasal 111 itu lebih mengarah pada penyimpanan, kepemilikan, dan penguasaan barang bukti (narkoba)," pungkas Vivick.
Energi & Tambang