Polisi: Artis RS Ditangkap Kasus Narkoba Adalah Restu Sinaga

Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis berinisial RS yang merupakan Restu Sinaga.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Jun 2016, 17:29 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 17:29 WIB
20160603-Aktor Restu Sinaga di Kantor Polisi-Jakarta
Aktor dan model Restu Sinaga mengenakan penutup kepala saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis berinisial RS atau DS di rumahnya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Kamis pagi 2 Juni 2016. Artis tersebut ditangkap karena terbukti memiliki narkoba berbagai jenis.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan identitas tersangka. RS alias DS merupakan artis terkenal yang ‎memiliki nama lengkap Restu Sinaga.

"Namanya Restu Sinaga atau Dorestu Sinaga," ujar Vivick sambil menunjukkan catatannya, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).

Penangkapan itu, kata Vivick, berawal dari informasi warga tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri selama sebulan, polisi berhasil menangkap Restu berikut barang bukti yang disimpan di laci meja rumahnya.

"Kita tangkap saat dia baru bangun tidur. Setelah digeledah, kami temukan ‎narkotika jenis ganja, dumolid, happy five, bungkus kokain, dan alat mengonsumsinya," papar dia.

Barang bukti berupa ganja yang diamankan seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis Dumolid seberat 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five seberat 7,21 gram, empat bungkus plastik transparan bekas kokain, dan empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru.

Atas perbuatannya itu, Restu Sinaga dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya