Sidang ABG Bunuh Wanita dengan Cangkul di Tangerang Digelar Besok

Sidang akan digelar tertutup karena usia tersangka yang masih di bawab umur.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Jun 2016, 14:11 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2016, 14:11 WIB
Nafiysul Qadar/Liputan6.com
Polda metro merilis kasus pembunuhan wanita muda dengan cangkul (Nafiysul Qadar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan sadis Eno Farihah (18), RAL (16), dijadwalkan akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/6/2016). Namun, mengingat umur tersangka masih di bawah umur, pelaksanaan sidang akan dilakukan tertutup.

"Kita siap membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Tapi mengingat terdakwa masih di bawah umur, maka pelaksaan sidang akan dilakukan tertutup," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa, Senin (6/6/2016).

Rencananya, sidang dengan terdakwa RAL akan dilaksanakan dengan majelis hakim untuk menyidangkan perkara yang  pembunuhan tergolong keji tersebut, dipimpin oleh wanita. Antara lain RA Suharni, Tuty Haryati, dan Ely Nuryasmin.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.

"Kita menyiapkan empat orang jaksa karena terdakwanya ada tiga orang," ucap Andri.

Andri menjelaskan sekarang terdakwa yang disidangkan baru satu orang dari tiga terdakwa.

"Pada sidang nanti cukup satu orang saja yang membacakan dakwaan, namun semua jaksa itu harus siap," kata Andri.

RAL bersama dua tersangka lain terlibat pembunuhan sadis seksual Eno Farihah di dalam mes PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01 Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Berkas tersangka RAL diserahkan terlebih dulu ke Kejaksaan Tangerang mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Enno Parihah ditemukan tewas di mess PT Polyton Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016. Polisi menyita sebuah cangkul yang menjadi barang bukti pembunuhan dan menahan 3 tersangka, salah satunya siswa SMP.

RAL dijerat pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berujung korban jiwa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya