Satpol PP Akan Islah dengan Saeni Pemilik Warteg

Pemkot Serang siap untuk mengganti biaya kerugian yang ditanggung pemilik warteg Saeni.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 14 Jun 2016, 18:50 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 18:50 WIB
VIDEO: Saeni Pemilik Warteg yang Dirazia Kembali Berjualan
Saeni berjualan pada sore hingga malam hari untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa.

Liputan6.com, Serang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Banten akan melakukan islah atau perdamaian dengan Saeni (53), perempuan yang warung tegal (warteg) miliknya dirazia karena berjualan pada siang hari saat Ramadan. Makanan di warteg milik Saeni juga disita.

"Kita siap untuk mengganti rugi yang katanya mengalami kerugian Rp 600 ribu. Nanti kita ke sana bersama-sama dengan Satpol PP untuk kemudian diislahkan," kata Wakil Wali Kota Serang Sulhi, Selasa (14/6/2016).

Pihaknya pun meminta kepada seluruh pemilik rumah makan besar dan kecil untuk menghargai aturan yang berlaku di Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten yang terkenal religius.

Terlebih Banten memiliki julukan 'Negeri Seribu Kiai, Sejuta Santri' karena memiliki banyak pondok pesantren dan terdapat situs sejarah Kesultanan Banten.

"Kita akan memperbaiki akuntabilitas pemerintah Kota Serang, terutama pengamanan bulan Ramadan. Semuanya kita lakukan agar semua pihak bisa memperbaiki agar juga menjaga kondusivitas di bulan Ramadan," tegas Sulhi.

Warteg Saeni terkena razia saat masakan baru saja selesai dimasak pukul 12.30 WIB. Satpol PP yang datang langsung membungkus seluruh masakan dan membawanya pergi tanpa memberikan teguran atau peringatan terlebih dulu.

Saeni yang menjadikan warung sekaligus tempat tinggalnya itu tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya menangis, lalu sempat jatuh sakit karena shock.

Satpol PP Kota Serang melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, serta Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan. Isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan, yakni sejak pukul 16.00 WIB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya