Polres Jaktim Tilang 103 Penerobos Jalur Transjakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan masuk jalur Transjakarta sejak Senin 13 Juni kemarin.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jun 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 17:00 WIB
20160613-Petugas Mulai Perketat Aturan Pelanggar yang Terobos Jalur Transjakarta
Pengendara memasuki jalur bus Transjakarta di Jalan Mampang, Jakarta, Senin (13/6). Polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang sebesar Rp500.000 bagi pengendara yang memasuki jalur Transjakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan masuk jalur Transjakarta sejak Senin 13 Juni 2016. Namun, sejumlah pelanggar mengaku mereka belum tahu peraturan tersebut.

Kasatlantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, sejak sterilisasi jalur busway, pihaknya telah menindak ratusan penerobos jalur khusus ini. "Di Jaktim ada 103 yang kita tindak," kata Sutimin di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Sutimin membeberkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat ada 62 pengendara yang ditilang. Sementara pengendara roda empat 41 orang.

"Penilangan menggunakan slip biru 13 pelanggar. Tilang merah ada 90," jelas dia.

Untuk tilang biru, yang bersangkutan diwajibkan membayar denda maksimal ke bank dan mengakui bahwa dirinya melanggar. Sedangkan untuk slip merah, pelanggar dapat membayar di Pengadilan Negeri.

"Kalau di PN, pelanggar bisa mengajukan komplain atau tidak mengakui pelanggarannya," kataSutimin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya