Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan masuk jalur Transjakarta sejak Senin 13 Juni 2016. Namun, sejumlah pelanggar mengaku mereka belum tahu peraturan tersebut.
Kasatlantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, sejak sterilisasi jalur busway, pihaknya telah menindak ratusan penerobos jalur khusus ini. "Di Jaktim ada 103 yang kita tindak," kata Sutimin di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Sutimin membeberkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat ada 62 pengendara yang ditilang. Sementara pengendara roda empat 41 orang.
"Penilangan menggunakan slip biru 13 pelanggar. Tilang merah ada 90," jelas dia.
Untuk tilang biru, yang bersangkutan diwajibkan membayar denda maksimal ke bank dan mengakui bahwa dirinya melanggar. Sedangkan untuk slip merah, pelanggar dapat membayar di Pengadilan Negeri.
"Kalau di PN, pelanggar bisa mengajukan komplain atau tidak mengakui pelanggarannya," kataSutimin.
Polres Jaktim Tilang 103 Penerobos Jalur Transjakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan masuk jalur Transjakarta sejak Senin 13 Juni kemarin.
diperbarui 14 Jun 2016, 17:00 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 17:00 WIB
Pengendara memasuki jalur bus Transjakarta di Jalan Mampang, Jakarta, Senin (13/6). Polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang sebesar Rp500.000 bagi pengendara yang memasuki jalur Transjakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawa Tengkorak Bayi Buaya, Pria Kanada Ditangkap di Bandara India
VIDEO: Kakek di Bekasi Jadi Korban Begal Brutal, Motor Raib dan Luka Parah
Ini Alasan Bambang Pacul Tak Hadir HUT ke-52 PDIP
Mahasiswa UIN Jogja Penggugat Presidential Threshold Blak-blakan soal Perjuangan hingga Uang Jajan
6 Manfaat Makan 2 Kurma Setiap Hari, Bantu Kontrol Kadar Gula Darah
Perpaduan Budaya Jawa Sunda Warnai Kehidupan Masyarakat Cilacap
Acer Perkenalkan Laptop AI Super Cepat di CES 2025, Apa Saja?
Donald Trump Luncurkan Koleksi NFT Baru di Bitcoin Ordinals
Wisatawan Merokok di Malioboro Yogyakarta Bakal Didenda hingga Rp7,5 Juta Mulai 2025
Raffi Ahmad Jelaskan Kronologi Mobil RI 36 Miliknya Dikawal Patwal hingga Tunjuk Sopir Taksi
Agnez Mo Mohon Doa, Dua Titik Api Kebakaran Los Angeles Berada Dekat Tempat Tinggalnya
6 Artis Ini Jalani Ibadah Umroh ketika Hamil Anak Pertama, Suami Setia Dampingi