2 Penikam Tukang Kopi di Tanah Abang Didor Polisi

Keduanya melawan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari polisi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Jun 2016, 14:57 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 14:57 WIB
Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya berhasil menangkap dua maling yang telah menikam Ibrahim (43), seorang pedagang kopi keliling beberapa waktu lalu. Kedua pelaku, Budi Lesmana alias Jeky (36) dan Beri Ardiansyah (28) diringkus di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"‎Pelaku berhasil kami tangkap setelah selama 5 hari melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

‎Awi menjelaskan, kedua tersangka sempat melawan polisi saat hendak diringkus, Selasa 14 Juni 2016 kemarin. Tersangka berusaha menikam polisi dengan mengambil pisau yang disimpan di pinggangnya. Polisi yang mendapatkan perlawanan lantas memberikan tembakan peringatan.

"Sesuai prosedur, petugas membuang tembakan peringatan, peringatan, tetap tidak dihiraukan oleh kedua pelaku," tutur dia.

Polisi pun akhirnya memberikan tindakan tegas terhadap keduanya dengan tembakan terarah dan terukur. Budi terkena tembakan di betis kiri. Sementara Beri terkena tembakan di kedua betisnya.

"Pelaku saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk pengangkatan proyektil," ucap Awi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 pisau, 1 cutter, 2 tang, 8 obeng, 1 tas kain warna, 1 helm ojek online Go-Jek, handphone, 2 jaket, 1 sepeda motor, dan 1 linggis.‎ Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Ibraham (43) warga Kebon Pala III, RT 008 RW 013, Nomor 6 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 22.00 WIB, tewas dengan luka tikaman di dadanya. Saat itu dirinya hendak tengah menolong tetangganya yang kemalingan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya