Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk, Handry Husein, serta dua orang dari pihak swasta, yakni Tekno Wibowo dan Ali Hanafi Lijaya. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
M Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Suap Reklamasi, KPK Periksa Direktur Legal Agung Podomoro Land
KPK juga memeriksa General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk, Handry Husein.
diperbarui 23 Jun 2016, 11:34 WIBDiterbitkan 23 Jun 2016, 11:34 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi saat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan saksi Direktur PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) di gedung KPK, Jakarta,Selasa (2/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons