Kotak Besi di Pademangan Dibongkar, BNN Temukan 33 Kg Sabu

Untuk mengangkut kotak besi itu harus menggunakan forklift, karena berat peti kemas sabu yang hampir mencapai satu ton.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Jun 2016, 21:16 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2016, 21:16 WIB
BNN
Untuk mengangkut kotak besi itu harus menggunakan forklift, karena berat peti kemas sabu yang hampir mencapai satu ton.

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini membongkar kotak besi berisikan narkoba, hasil penggerebekan di pergudangan kawasan Ancol Barat III, Pademangan, Jakarta Utara. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 33 kg.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pengiriman sabu ke Indonesia itu berasal dari China. Tim gabungan Bea Cukai dan BNN sudah memantau penyelundupan tersebut sejak berada di Surabaya, Jawa Timur.

"Ini kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut, 33 kilogram sabu. Kami lakukan pemantauan hingga sebuah gudang ekspedisi di wilayah Ancol," tutur Heru di Pusat Pelatihan Anjing Pelacak Narkotika, Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/6/2016).

Heru merinci, pengiriman sabu itu dikemas menggunakan tiga kotak besi tebal atau moulding baja stainless seberat 800 kg. Ketebalan besi sengaja untuk mengganggu sensor infra merah x-ray, sehingga keberadaan sabu tidak terdeteksi.

"Satu kotak besi yang dibuka berisikan 11 bungkus. Satu bungkus memiliki bobot satu kilogram. Tebal baja ini sampai 10 centimeter. Jadi memang untuk menghindari pemeriksaan kami," terang dia.

Heru menjelaskan, untuk mengangkut kotak besi itu harus menggunakan forklift, karena berat peti kemas sabu yang hampir mencapai satu ton. Sehingga, tidak mungkin diangkat menggunakan tangan.

"Untuk membuka kotak juga tidak sembarangan, harus pakai cara khusus," lanjut dia.

Dari operasi tersebut, petugas menangkap dua orang sebagai penerima narkoba itu, dengan inisial AR dan AK. Mereka juga diduga terkait dengan para tersangka kasus sabu pipa besi di Penjaringan, Jakarta Utara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya