Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menyelidiki kasus pengadangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 23 Juni 2016.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai provokator aksi.
"Kasus Penjaringan setelah menganalisa video, tiga orang sudah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).
Awi menegaskan penyelidikan tidak hanya berhenti sampai di situ. Polisi akan terus mendalami rekaman video dan foto-foto yang dimuat media untuk mencari pelaku lain yang diduga menjadi provokator.
"Yang lain masih diburu Polres Jakarta Utara," kata Awi.
Sebelumnya, sejumlah warga berdemonstrasi menolak kedatangan Ahok di Penjaringan saat hendak meresmikan RPTRA. Namun pengadangan Ahok tak berhasil, karena dihalau aparat gabungan polisi dan Satpol PP.
Sebagian massa yang kesal aksinya dihalau polisi berusaha memprovokasi. Kericuhan antara demonstran dan aparat pun tak terhindarkan. Bahkan petugas terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang mulai anarkis.
Sementara Ahok menegaskan bahwa aksi segelintir warga itu tak berarti baginya. Ahok mengaku tak pernah takut dengan gertakan-gertakan warga semacam itu.