Bareskrim Gelar Prarekonstruksi Kasus Vaksin Palsu

Prarekonstruksi vaksin palsu dilakukan di klinik Bidan Monagu Elly Novita, Jalan Centex Raya, RT 05/11, Ciracas, Jakarta Timur, siang ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Jun 2016, 09:50 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 09:50 WIB
20160629-Ilustrasi-Vaksin-iStockphoto
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berencana menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pemalsuan vaksin.

Prarekonstruksi ini dilakukan di klinik Bidan Monagu Elly Novita, Jalan Centex Raya, RT 05/11, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2016) siang.

Elly sendiri baru ditangkap pada Rabu 29 Juni 2016 malam. Dia diduga berperan sebagai distributor.

"Prarekonstruksi dan penanganan bayi yang terpapar vaksin palsu di Bidan Monagu Elly Novita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Rencananya, prarekonstruksi digelar pukul 13.00 WIB. Kegiatan itu akan berlangsung tertutup. Sementara prarekonstruksi di tempat lain belum diagendakan. Dijelaskan Agung, dengan tertangkapnya Elly total sudah ada 17 tersangka yang sudah diamankan.

"Betul, kita sudah menetapkan hingga 17 tersangka hingga saat ini," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya