Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, pria berinisial S itu ditangkap bersama kurir dan stafnya.Â
Namun, belum diketahui pasti asal staf yang ikut ditangkap KPK itu. Apakah staf dari PN Jakarta Pusat atau perusahaan yang perkaranya ditangani S.
Ketua KPK Agus Rahardjo hanya mengonfirmasi soal operasi tangkap tangan. Dia pun membenarkan penangkapan S terkait penanganan perkara perdata. Tetapi dia enggan menjelaskan detail dari penangkapan tersebut.
"Betul (ada OTT). Yup (terkait perkara perdata)," tulis Agus dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis 30 Juni 2016.
Satgas KPK juga turut mengamankan uang sebanyak 30 ribu dolar Singapura. Duit setara dengan Rp 300 juta ini diduga kuat sebagai uang suap.
Panitera PN Jakarta Pusat Ditangkap KPK Bersama Kurir dan Staf?
Belum diketahui pasti asal staf yang ikut ditangkap KPK itu. Apakah staf dari PN Jakarta Pusat atau perusahaan yang perkaranya ditangani S.
diperbarui 01 Jul 2016, 06:50 WIBDiterbitkan 01 Jul 2016, 06:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Doa-Doa Para Nabi yang Bisa Berikan Dampak Luar Biasa
Viral Baru Lebaran Melayu Didesain ala Ultraman, Ternyata Ada Peminatnya
Asal-usul Ceres, Planet Katai yang Diduga Miliki Air
Anggaran Kena Pangkas, KPK Kurangi Barang Cetakan hingga Gelar Pertemuan Daring
Presiden Prabowo Bakal Evaluasi PSN, LAM Minta Legislator dan Senator Jembatani ke Istana
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 Februari 2025
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang
4 Film Indonesia yang Bakal Tayang Lebaran 2025, Film Animasi hingga Drama
Mengapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya'ban seperti Lailatul Qadar?
Kalau Sedang Tak Punya Uang dan Gelisah, Solusinya Datanglah ke Kuburan Kata Gus Baha, Begini Hikmahnya
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024
Mengenal Rip Current, Arus Balik di Pantai yang Bisa Mematikan