Tersangka Kasus Vaksin Palsu Bertambah Jadi 18 Orang

Sang tersangka tersebut merupakan distributor obat resmi, tapi juga distribusikan vaksin palsu

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jul 2016, 07:04 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2016, 07:04 WIB
ilustrasi Vaksin Palsu
Ilustrasi Vaksin Palsu

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi terkait kasus vaksin palsu. Dengan begitu, total tersangka saat ini adalah 18 orang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya mengatakan, orang tersebut berinisial R dan merupakan distributor resmi sebuah produk obat. Namun, R juga mengedarkan vaksin palsu.

"Tersangka R ditangkap di Jakarta kemarin (Kamis). Dia distributor obat resmi, tapi juga distribusikan vaksin palsu," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Berdasarkan pemeriksaan, R sudah menyebarkan vaksi palsu di wilayah Jakarta. Tak cuma itu, ada kemungkinan aksi tersangka itu sudah meluar hingga ke daerah lain.

"Maka itu, kami sedang mendalami hasil pemeriksaan," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Subdit Industri Perdagangan (Indag) Dittipideksus Bareskrim menangkap seorang bidang yang juga mendistribusikan dan menggunakan vaksin palsu di tempat kliniknya wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya