Menag Lukman Tak Larang Takbir Keliling, Asalkan...

Takbiran tidak boleh melanggar hukum seperti menutup jalan atau mengganggu pengendara jalan lainnya yang sedang melintas.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Jul 2016, 22:04 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2016, 22:04 WIB
20160704-Hasil Sidang Isbat, 1 Syawal 1437 H Jatuh pada Rabu 6 Juli 2016
Menag Lukman Hakim Saifuddin (kanan) saat menyampaikan hasil sidang Isbat awal Syawal di Jakarta, Senin (4/7). Berdasar sidang isbat, 1 Syawal 1437 H jatuh pada Rabu (6/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta perayaan takbir sebagai wujud menyambut Idul Fitri tidak dilakukan secara hura-hura, kemewahan, dan mengganggu ketertiban umum. Lebih baik, malam takbir dilaksanakan secara khidmat.

"Saya pikir akan lebih baik kalau takbiran itu bisa dilakukan dengan khidmat," kata Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016).

Lukman memahami, sebagian kalangan anak muda khususnya ingin merayakan malam takbir dengan meriah.

Tapi, yang harus diperhatikan tidak boleh melanggar hukum seperti menutup jalan atau mengganggu pengendara jalan lainnya yang sedang melintas.

"Dalam batas wajar bisa ditolelir, tapi kalau sampai menyetop, menutup jalan raya dan sebagainya, konvoi mungkin lebih baik dengan cara lebih maslahat," Lukman mengimbau.

Politikus PPP itu pun berharap pihak kepolisian dapat menjaga ketertiban saat malam takbiran berlangsung.

"Saya pikir Polri tentu akan menjalankan fungsi dengan tugas baik kita berharap betul dan percaya betul," Lukman menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya