Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan aturan yang melarang seluruh anggotanya bermain Pokemon Go saat bertugas. Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/533/VII/2016.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa gim Pokemon Go dapat mengurangi kewaspadaan. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan Pokemon Go dilarang dimainkan saat polisi bertugas.
"Melarang anggota bermain Pokemon Go saat bekerja, apalagi mereka melaksanakan tugas-tugas khusus seperti pengamanan dan penjagaan tahanan," bunyi surat tersebut, Rabu (20/7/2016).
Kemudian, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Pokemon Go tidak diperkenankan dimainkan di dalam Markas dan Fasilitas yang dimiliki Kepolisian. Alasannya karena permainan atau gim ini mengharuskan para pemainnya mengaktifkan GPS.
"Pokemon Go adalah permainan yang mengharuskan mengaktifkan GPS. Hal ini berbahaya bila dimainkan di lingkungan, fasilitas, dan markas kepolisian. Karena akan terekam dan apabila informasi jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan."
Larangan bermain di Markas dan Fasilitas ini tak hanya berlaku bagi anggota saja, melainkan bagi seluruh tamu yang datang ke kantor polisi.
"Melarang setiap orang atau tamu bermain Pokemon Go di lingkungan, fasilitas, dan markas Polri," begitu isi surat edaran yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Iriawan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, larangan anggotanya bermain Pokemon Go bukan tanpa dasar. Sebab, bila anggotanya larut dalam permainan maka dikhawatirkan akan mengurangi kinerja dan konsentrasi dalam bertugas.
Tidak hanya pada anggotanya, Boy juga mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati apabila ikut dalam permainan tersebut.
"Terutama di jalan raya, karena saat bermain bisa terganggu konsentrasi dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau terganggunya ketertiban umum," kata Boy.
Kapolri Larang Anggotanya Main Pokemon Go, Ini Alasannya
Permainan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi kerja dan tugas.
diperbarui 20 Jul 2016, 08:28 WIBDiterbitkan 20 Jul 2016, 08:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Touring ID42NER Diwarnai Penanaman Pohon hingga Track Day di Sirkuit Mandalika
Direktur Bank di China Rebut Tunangan Anaknya Sendiri untuk Dinikahi
Ini 'SOP' Kematian Menurut Ustadz Adi Hidayat, Penting Diketahui
Erick Thohir Ingin BTN Jadi Bank Raksasa
Resep Nagasari Tepung Beras 500 Gram: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat
Mahalini Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya dengan Rizky Febian: Bintang Kecil di Perutku...
Polisi Buru 5 Pelaku Perampokan di Tol Tanjung Priok
Tarif Listrik Tak Naik, PLN Jamin Pasokan untuk Semua Pelanggan Tetap Andal
Proyeksi Harga Kripto Januari 2025, Tembus Berapa?
Butuh Dana Segar, Manchester United Coba Jual 3 Pemain ke Turki
Polisi Tetapkan Penyewa Mobil Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental
4 Januari 1800: Martha Christina Tiahahu, Pejuang Wanita yang Berperang pada Usia Belia