Segmen 2: Jelang Eksekusi Mati Jilid III hingga Kasus Ivan Haz

16 Terpidana mati jilid III adalah terpidana kasus narkoba. Sementara itu, Ivan Haz dituntut dua tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jul 2016, 02:53 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2016, 02:53 WIB
Jelang Eksekusi Mati Jilid III
16 terpidana mati jilid III adalah terpidana kasus narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 terpidana yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat, kemungkinan seluruhnya adalah terpidana kasus narkoba. Pengajuan grasi yang akan diajukan pada Presiden tidak bisa digunakan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati.

Sementara itu, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, dituntut dua tahun penjara karena penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya