Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 terpidana yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat, kemungkinan seluruhnya adalah terpidana kasus narkoba. Pengajuan grasi yang akan diajukan pada Presiden tidak bisa digunakan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati.
Sementara itu, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, dituntut dua tahun penjara karena penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.
Advertisement
Â