Kemenhub Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli

Setelah diselidiki, proyek itu sudah dibayar lunas, padahal kapal belum selesai dibangun.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Jul 2016, 10:16 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2016, 10:16 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi melaporkan dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan kapal patroli dengan total 16 paket ke Bareskrim Polri. Nilai proyek pengadaan kapal di Dirjen Perhubungan Laut itu mencapai Rp 36,5 miliar.

Dugaan korupsi, kata dia, ditemukan usai Kemenhub melakukan audit internal. Setelah diselidiki, proyek itu sudah dibayar lunas, padahal kapal belum selesai dibangun.

"Berarti kita ngeluarin uang tapi barang enggak dapat. Menurut kami ada permasalahan. Dan supaya jelas, maka minta tolong Bareskrim. Ya karena ada indikasi melawan hukum," kata Cris di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.

Menurut dia, harusnya proyek pembangunan kapal tersebut sudah tuntas sejak 2014. Kapal-kapal itu rencananya untuk patroli laut. Cris juga mengungkapkan, proyek pembangunan 16 kapal itu melibatkan lima perusahaan galangan kapal.

"Pembangunan kapal ini ada di 2013 dan ada yang di 2014 selesainya harusnya 2014 akhir.
Total anggaran Rp 36, 54 miliar. Harusnya kalau kita beli barang dan bayar sesuai kontraknya. Kondisinya barang belum 100 persen diterima tetapi pembayaran sudah 100 persen," beber Cris.

Namun, dia masih enggan menyebut secara gamblang pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kejanggalan tersebut. Selama ini, lanjut dia, pembayaran proyek itu berada pada kuasa pengguna anggaran, pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen.

"Terlepas alasan apa pun yang jelas kalau uang sudah keluar barang harus ada. Barang belum ada kok sudah dibayarkan 100 persen. Ya dari pelaksana proyek, KPA, dan PPK dari Kemehub Dirjen laut. Ada beberapa karena KPA-nya ganti-ganti, level esleon 2 dan staf," ungkap Cris.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam menindaklanjuti laporan yang datang, pihaknya akan melewati beberapa tahapan. Seperti dilakukan ekspose atau gelar perkara dan audit dokumen, kemudian disusul perhitungan kerugian negara.

"Ada tahapan-tahapan. Tadi ekspose kasusnya ini, tinggal tindak lanjutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen. Kita juga akan tindak lanjuti mengaudit dokumen. Sebenarnya sudah yakin dan percaya karena beliau juga sebagai auditor. Baru nanti perhitungan kerugian negara dan dilakukan upaya penyidikan," kata Komjen Ari.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya