Liputan6.com, Jakarta - Hakim anggota di sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, meminta jaksa menghadirkan meja yang dipakai Mirna menyeruput kopi.
Saat kejadian tewasnya Mirna, Jessica memesan meja 54 di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia. Alasannya hakim, meja tersebut untuk mengetahui secara terang benderang kasus pembunuhan yang menewaskan Mirna.
"Kami mencari pelaku (dari keterangan saksi) sulit ada yang melihat. Kita cari bukti yang mengarah ke situ. Bisa dihadirkan mejanya ke sini?" ujar hakim Binsar kepada JPU di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Menurut Binsar, meja tersebut perlu dihadirkan agar majelis hakim bisa melihat secara faktual posisi kopi apakah sempat bergeser. Bukti itu nanti akan dicocokkan dengan keterangan sejumlah saksi yang melihat posisi kopi.
"Apalagi ada pegawai yang membersihkan gelas cocktail melihat kopi utuh dengan es encer. Nah, ketika Mirna dan Hani datang posisi kopi apa sudah bergeser?" kata dia.
Namun JPU, Ardito Muwardi mengungkapkan kesulitannya untuk mendatangkan meja tersebut. Apalagi meja di kafe tersebut permanen dan menyatu dengan lantai. Sementara sofa yang diduduki Jessica, Mirna, dan Hani terhubung dengan kayu serta sofa lainnya.
"Kami mohon waktu yang mulia. Tapi kami juga mengusulkan pemeriksaan di tempat," kata Ardito.
Namun hakim beranggapan cukup sulit jika harus mendatangi lokasi Kafe Olivier. Selain mempengaruhi konsentrasi majelis hakim, pemeriksaan juga akan mengganggu pengunjung kafe tersebut.
JPU siap untuk menjadwalkan pemeriksaan di Kafe Olivier. Mereka akan mengatur waktu pemeriksaan sebelum kafe dibuka, agar proses tersebut tidak terganggu ramainya pengunjung. Kendati, JPU juga berupaya bisa menghadirkan meja ke persidangan.
"Kalau bisa pemeriksaan di sana, nanti diatur jadwal. Kalau bisa sebelum pukul 10.00 WIB, sebelum kafe buka. Tapi info saat ini, meja dan sofa menyatu," ujar Ardito.
Hakim Minta Hadirkan Meja Tempat Jessica dan Mirna Ngopi
Meja tersebut perlu dihadirkan agar majelis hakim bisa melihat secara faktual posisi kopi apakah sempat bergeser atau tidak.
Diperbarui 27 Jul 2016, 11:46 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 11:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diplomasi Budaya Lewat Festival Iran-Indonesia Movie Week 2025
19 Mei Zodiak Apa? Mengenal Karakter dan Sifat Taurus
Perbedaan Soda Kue dan Baking Soda, Pilih yang Tepat untuk Hasil Kue Terbaik
Thailand Terapkan Digital Arrival Card Untuk Turis Mulai 1 Mei 2025, Begini Ketentuannya
Ciri Anak Tumbuh Gigi, Tahapan, Gejala, dan Perawatan yang Wajib Dipahami Ortu
Jurus PTPN Group Tekan Emisi Gas Rumah Kaca
Perbedaan IPK dan IPS, Panduan Lengkap Sistem Nilai untuk Mahasiswa
Apa Hubungannya Gereja dengan Politik di Pemilu Jerman?
Pelabuhan Sampit Awasi Pergerakan Kapal Pakai Teknologi AIS, Ini Keunggulannya
Situasi Sempat Mencekam, Polisi Amankan 8 Anarko Saat Demo Indonesia Gelap di Makassar
Situasi Sempat Mencekam, Polisi Amankan 8 Anarko Saat Demo Indonesia Gelap di Makassar
Pengamat Pertanyakan Penyelenggara Jartaplok Boleh Ikut Lelang Frekuensi 1,4 GHz