Liputan6.com, Jakarta - Hakim anggota di sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, meminta jaksa menghadirkan meja yang dipakai Mirna menyeruput kopi.
Saat kejadian tewasnya Mirna, Jessica memesan meja 54 di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia. Alasannya hakim, meja tersebut untuk mengetahui secara terang benderang kasus pembunuhan yang menewaskan Mirna.
"Kami mencari pelaku (dari keterangan saksi) sulit ‎ada yang melihat. Kita cari bukti yang mengarah ke situ. Bisa dihadirkan mejanya ke sini?" ujar hakim Binsar kepada JPU di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Menurut Binsar, meja tersebut perlu dihadirkan agar majelis hakim bisa melihat secara faktual posisi kopi apakah sempat bergeser. Bukti itu nanti akan dicocokkan dengan keterangan sejumlah saksi yang melihat posisi kopi.
"Apalagi ada pegawai yang membersihkan gelas cocktail melihat kopi utuh dengan es encer. Nah, ketika Mirna dan Hani datang posisi kopi apa su‎dah bergeser?" kata dia.
‎Namun JPU, Ardito Muwardi mengungkapkan kesulitannya untuk mendatangkan meja tersebut. Apalagi meja di kafe tersebut permanen dan menyatu dengan lantai. Sementara sofa yang diduduki Jessica, Mirna, dan Hani terhubung dengan kayu serta sofa lainnya.
"Kami mohon waktu yang mulia. Tapi kami juga mengusulkan pemeriksaan di tempat," kata Ardito.
Namun hakim beranggapan cukup sulit jika harus mendatangi lokasi Kafe Olivier. Selain mempengaruhi konsentrasi majelis hakim, pemeriksaan juga akan mengganggu pengunjung kafe tersebut.
JPU siap untuk menjadwalkan pemeriksaan di Kafe Olivier. Mereka akan mengatur waktu pemeriksaan sebelum kafe dibuka, agar proses tersebut tidak terganggu ramainya pengunjung. Kendati, JPU juga berupaya bisa menghadirkan meja ke persidangan.
"Kalau bisa pemeriksaan di sana, nanti diatur jadwal. Kalau bisa sebelum pukul 10.00 WIB, sebelum kafe buka. Tapi info saat ini‎, meja dan sofa menyatu," ujar Ardito.
Hakim Minta Hadirkan Meja Tempat Jessica dan Mirna Ngopi
Meja tersebut perlu dihadirkan agar majelis hakim bisa melihat secara faktual posisi kopi apakah sempat bergeser atau tidak.
diperbarui 27 Jul 2016, 11:46 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 11:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Kebiasaan Sederhana untuk Tingkatkan Kasih Sayang, Bangun Hubungan Harmonis
Donald Trump Menang Pilpres AS, Ini yang Dicemaskan Sri Mulyani
Kembali Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kaesang Bertolak ke Jambi
7 Potret Tampan Kevin Diks, Bek Naturalisasi yang Siap Bikin Timnas Indonesia Makin Gacor
Buntut Kecelakaan, Polisi dan Pemkab Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang Selama 3 Hari
Sri Mulyani Was Was Rupiah Amblas Gara-Gara Donald Trump Menang Pilpres AS
Jelang KTT G20 Brasil, Personel Militer Gelar Latihan Operasi Pengamanan
6 Cuitan Netizen Soal Alasan Apple Malas Investasi di Indonesia Ini Kocak Banget
True Stalker: Siap Bertemu Pasangan Agam & Adiba Bulan November Hanya di Vidio
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 8 November Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Potret Unik Afdhal Yusman Bersama Penty dan Lisda Oxalis, Live Pakai Baju Kolosal
Apakah Dia Merasa Beruntung Memilikimu? Kenali 5 Tanda Berikut Ini