Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menghadirkan tiga saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Dua di antaranya adalah anggota Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, serta Ahli Toksikologi dan Kedokteran Forensik Dokter Spesialis Forensik Slamet Purnomo.
Namun, anggota Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, tidak bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Ketua Tim Pengacara Otto Hasibuan berharap, dengan diperiksanya Aiptu Nugroho dalam persidangan kliennya, hakim dapat menyaksikan bahwa ada indikasi kesalahan prosedur penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi di Kafe Olivier pada hari kematian Mirna Rabu 6 Januari 2016.
"Diharapkan tentunya saksi (Nugroho) ini bisa menjelaskan. Ada kesalahan proses dalam pencarian barang bukti, di mana yang disita itu dua gelas dan satu botol (berisi sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna). Sedangkan yang diperiksa labkrim (laboratorium kriminal) adalah dua botol dan satu gelas," kata Otto sebelum persidangan dimulai.
Otto berpendapat, dari kacamata hukum, kesalahan tersebut membuat barang bukti tidak memiliki nilai keabsahan karena banyak kemungkinan terjadi. Otto mencontohkan, kemungkinan yang bisa saja terjadi adalah kopi dalam gelas Mirna sebenarnya tak tercampur zat sianida, namun dipindahkan ke wadah yang sudah terkontaminasi zat korosif itu.
"Jadi kalau ada yang berpindah medianya dari satu tempat ke tempat lain, sudah tidak sah. Bisa saja terkontaminasi zat lain. Bagaimana umpamanya barang bukti tersebut tidak ada sianida, tapi dipindahkan ke yang lain, di mana media yang lain itu ada sianida. Kan repot juga," kata Otto.
Karena itu, Otto menandaskan berpendapat bukti sisa kopi Mirna Bukti tidak sah dipakai sebagai barang bukti, "Ini perbuatan melawan hukum karena illegal document."
Pengacara Jessica Harap Salah Penanganan Barang Bukti Terkuak
Hakim diharapkan dapat menyaksikan ada indikasi kesalahan prosedur penyitaan barang barang bukti.
diperbarui 03 Agu 2016, 11:26 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 11:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru
8 Kali Pemuncak Klasemen Liga Inggris di Natal Gagal Rebut Gelar Juara, Liverpool Paling Sering
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United 27 Desember 2024, Segera Dimulai
Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan
Hasil Liga Inggris Chelsea vs Fulham: Comeback Fantastis di Stamford Bridge, The Blues Kalah Dramatis
Revitalisasi Produksi Garam di Indramayu, KKP Bakal Usul Anggaran Rp 500 Miliar
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB
Isi Libur Natal 2024 di Jakarta, 19 Ribu Wisatawan Padati Monas
Promo Jenius 2024-2025, Simak Panduan Lengkap Dapatkan Cashback dan Diskon Menarik!
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Jumat 27 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
67 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Tak Ada yang Langsung Bebas