Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menghadirkan tiga saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Dua di antaranya adalah anggota Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, serta Ahli Toksikologi dan Kedokteran Forensik Dokter Spesialis Forensik Slamet Purnomo.
Namun, anggota Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, tidak bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Ketua Tim Pengacara Otto Hasibuan berharap, dengan diperiksanya Aiptu Nugroho dalam persidangan kliennya, hakim dapat menyaksikan bahwa ada indikasi kesalahan prosedur penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi di Kafe Olivier pada hari kematian Mirna Rabu 6 Januari 2016.
"Diharapkan tentunya saksi (Nugroho) ini bisa menjelaskan. Ada kesalahan proses dalam pencarian barang bukti, di mana yang disita itu dua gelas dan satu botol (berisi sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna). Sedangkan yang diperiksa labkrim (laboratorium kriminal) adalah dua botol dan satu gelas," kata Otto sebelum persidangan dimulai.
Otto berpendapat, dari kacamata hukum, kesalahan tersebut membuat barang bukti tidak memiliki nilai keabsahan karena banyak kemungkinan terjadi. Otto mencontohkan, kemungkinan yang bisa saja terjadi adalah kopi dalam gelas Mirna sebenarnya tak tercampur zat sianida, namun dipindahkan ke wadah yang sudah terkontaminasi zat korosif itu.
"Jadi kalau ada yang berpindah medianya dari satu tempat ke tempat lain, sudah tidak sah. Bisa saja terkontaminasi zat lain. Bagaimana umpamanya barang bukti tersebut tidak ada sianida, tapi dipindahkan ke yang lain, di mana media yang lain itu ada sianida. Kan repot juga," kata Otto.
Karena itu, Otto menandaskan berpendapat bukti sisa kopi Mirna Bukti tidak sah dipakai sebagai barang bukti, "Ini perbuatan melawan hukum karena illegal document."
Pengacara Jessica Harap Salah Penanganan Barang Bukti Terkuak
Hakim diharapkan dapat menyaksikan ada indikasi kesalahan prosedur penyitaan barang barang bukti.
diperbarui 03 Agu 2016, 11:26 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 11:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Rekomendasi Aktivitas Berfaedah Sambut Imlek 2025, dari Decluttering hingga Meditasi
Attack on Titan: The Last Attack Tayang di Indonesia 14 Februari 2025, Babak Akhir Serangan Rumbling
Pertemuan Hangat Prabowo dan Anwar Ibrahim di Malaysia, Diwarnai Penyambutan Adat hingga Jamuan Teh
Aldi Satya Mahendra Semakin Baik dalam Tes Jelang World Supersport 2025
6 Potret Motif Batik Nyeleneh Ini Bikin Salah Fokus, Jadi Perhatian Banyak Orang
350 Caption Estetik Pantai untuk Mempercantik Feed Instagram
Tak Perlu Ribet, Tebus Pupuk Subsidi Cukup Bawa KTP
Emilia Contessa Meninggal Dunia di Banyuwangi Jatim Hari Ini Jam 6 Sore, Denada Mohon Doa
Fakta Menarik Film 'Sukma', Jadi Debut Film Horor Fedi Nuril
Sentimen Domestik Ini Bayangi Pasar Saham Indonesia pada 2025
Meningkatkan Kesehatan Mental dengan Sayur Selada? Ini Manfaatnya
Medali Emas Olimpiade Langka dari Tahun 1904 Terjual Rp8,8 Miliar, Ini Keistimewaannya