Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menghadirkan tiga saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Dua di antaranya adalah anggota Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, serta Ahli Toksikologi dan Kedokteran Forensik Dokter Spesialis Forensik Slamet Purnomo.
Namun, anggota Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, tidak bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Ketua Tim Pengacara Otto Hasibuan berharap, dengan diperiksanya Aiptu Nugroho dalam persidangan kliennya, hakim dapat menyaksikan bahwa ada indikasi kesalahan prosedur penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi di Kafe Olivier pada hari kematian Mirna Rabu 6 Januari 2016.
"Diharapkan tentunya saksi (Nugroho) ini bisa menjelaskan. Ada kesalahan proses dalam pencarian barang bukti, di mana yang disita itu dua gelas dan satu botol (berisi sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna). Sedangkan yang diperiksa labkrim (laboratorium kriminal) adalah dua botol dan satu gelas," kata Otto sebelum persidangan dimulai.
Otto berpendapat, dari kacamata hukum, kesalahan tersebut membuat barang bukti tidak memiliki nilai keabsahan karena banyak kemungkinan terjadi. Otto mencontohkan, kemungkinan yang bisa saja terjadi adalah kopi dalam gelas Mirna sebenarnya tak tercampur zat sianida, namun dipindahkan ke wadah yang sudah terkontaminasi zat korosif itu.
"Jadi kalau ada yang berpindah medianya dari satu tempat ke tempat lain, sudah tidak sah. Bisa saja terkontaminasi zat lain. Bagaimana umpamanya barang bukti tersebut tidak ada sianida, tapi dipindahkan ke yang lain, di mana media yang lain itu ada sianida. Kan repot juga," kata Otto.
Karena itu, Otto menandaskan berpendapat bukti sisa kopi Mirna Bukti tidak sah dipakai sebagai barang bukti, "Ini perbuatan melawan hukum karena illegal document."
Pengacara Jessica Harap Salah Penanganan Barang Bukti Terkuak
Hakim diharapkan dapat menyaksikan ada indikasi kesalahan prosedur penyitaan barang barang bukti.
Diperbarui 03 Agu 2016, 11:26 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 11:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Piala Asia U-17 2025 Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17: Garuda Muda Gagal Cetak Gol di Babak Pertama
Sepeda Motor Dinas Bhabinkamtibmas Digasak Maling, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Mengenal Vanguard 1 Satelit Buatan Tertua yang Masih di Orbit Bumi
Tarif Impor AS Naik, Komoditas Ekspor Unggulan Lampung Bisa Terdampak
Kisah Perjalanan Spiritual Titiek Puspa dan Kekagumannya terhadap Ustadz Jefri Al Buchori
Link Live Streaming Piala Asia U-17 2025 Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17, Sebentar Lagi Kick-off
Mengenal Silat Beksi, Seni Bela Diri Khas Betawi Dikenal Dengan Ciri Khas Main Pukulan
Menimbang Rencana Prabowo Evakuasi Sementara 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
Alasan Investasi Emas Makin Diminati Usai Libur Lebaran 2025
Susunan Pemain Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17: Simpan Tenaga, Garuda Muda Cuma Pertahankan 4 Starter
Mengenal Kepribadian 'Morning Person', Karakteristik, Keuntungan, dan Kerugian
5 Zodiak 'Slow but Steady', Apa Benar Mereka Lemot?