Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas 1 Kota Bandung mengajukan remisi untuk 48 narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-71. Namun dari jumlah tersebut baru satu narapidana yang telah disetujui pengajuan remisinya.
Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung Surung Pasaribu mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi narapidana Tipikor untuk bisa memperoleh remisi. Salah satunya adalah membayar uang pengganti kerugian negara.
"Untuk dapat remisi harus ada Justice Colabolator (JC) dulu. Yaitu membayar uang denda dan uang pengganti kerugian negara," ucap Surung di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Senin 15 Agustus 2016.
Advertisement
Menurut Surung, persyaratan JC khusus untuk narapidana Tipikor telah ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun menurutnya hal itu juga telah memberatkan para narapidana untuk mendapatkan remisi.
"JC itu sudah ditetapkan sebagai kepentingan peradilan, oleh sebab itu menjadi syarat para narapidana Tipikor untuk memperoleh remisi. Pengetatan ini sah-sah saja, namun kalau saya boleh mengajukan pendapat dalam KUHP pasal 15 juga ada penetapan bebas bersyarat tentunya kita jangan mengesampingkan hal ini," jelas dia.
Dia mengungkapkan, di antara sejumlah terpidana korupsi yang telah diajukan mendapatkan remisi hanya Nazaruddin yang dikabulkan. Sebab, mantan politikus Partai Demokrat itu telah memenuhi persyaratan.
"Salah satunya yang dipastikan dapat remisi, Pak Nazarudin karena dia telah bayar denda dan uang pengganti juga menjadi JC. Kalau seperti Pak Andi Malaranggeng dan Pak Anas Urningrum tidak memperoleh remisi karena JC tidak terpenuhi," tandas dia.
Selain narapidana Tipikor, kata dia, pihaknya juga telah mengajukan remisi untuk 121 orang narapidana kasus lain.
"Kita ajukan 121 orang napi juga, itu tidak termasuk narapidana Tipikor. Hingga saat ini baru 71 orang yang mendaftar," ujar Surung.