Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus dua remaja pencuri rumah kosong, SA dan MN. Lucunya, dua remaja yang masing-masing berumur 20 tahun itu ditangkap saat makan pagi di dekat rumah yang mereka curi.
Hasil pemeriksaan polisi, keduanya diduga menguras barang-barang berharga yang ada di rumah kosong kawasan Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Herru Julianto mengatakan, pencurian ini berawal dari pemilik rumah yang bernama Maradona Dalimunthe pulang setelah bepergian ke Bandung, Jawa Barat selama satu hari.
Advertisement
Sesampainya di rumah, pria 37 tahun itu melihat rumahnya dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga yang disimpan dalam lemari juga raib, antaralin laptop, dua ponsel iPhone, cincin berlian 0,5 gram, uang Rp 500.000‎, 20 USD, dan dua jam tangan.
Akibat kejadian tersebut, Maradona melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi yang menerima laporan ini langsung menindaklanjuti dan menyelidiki TKP, serta memeriksa beberapa saksi terkait kejadian tersebut. Hingga akhirnya informasi yang terkumpul mengerucut kepada dua pelaku.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Senin pagi, kedua pelaku diringkus sedang makan berdua di warung makan yang tak jauh dari lokasi keduanya beraksi," ujar Herru di Jakarta Barat, Senin 15 Agustus 2016.
"Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci gembok dan kunci pintu menggunakan kunci Letter L," sambung dia.
Kepada polisi, keduanya mengaku menyimpan barang-barang hasil curiannya itu di sebuah kos yang berjarak lima kilometer dari lokasi keduanya beraksi.
Polisi kemudian menggiring keduanya ke kamar kos tempat mereka menyimpan barang barang hasil curian dan menyita sebagai barang bukti, guna keperluan penyelidikan kasus ini lebih lanjut.
"Barang barang hasil curian mereka masih disimpan, dan belum sempat dipindah tangan," ujar Herru.
Kepada polisi, keduanya juga mengaku nekat mencuri rumah kosong lantaran terhimpit ekonomi dan harus membayar sewa kamar kos. Sebab, keduanya mengaku tak punya pekerjaan alias pengangguran.
‎Atas perbuatannya. Kedua pencuri itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.