Iqbal DPR Dukung Kenaikan Harga Rokok Rp 50 Ribu Per Bungkus

Meski masih sebatas usulan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai positif usulan tersebut.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Agu 2016, 10:53 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2016, 10:53 WIB
Harga Rokok Akan Menjadi 50 Ribu Perbungkus, Masih Mau Ngerokok?
Ilustrasi rokok. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Wacana ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR M Iqbal.

Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu cara mencegah perokok di kalangan remaja.

"Jika kenaikan harga rokok ini dimaksudkan untuk menjadikan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa rokok, dan juga agar bisa mengurangi jumlah perokok khususnya di kalangan remaja, saya kira ini merupakan hal yang positif dan patut kita dukung bersama," kata Iqbal di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Meski masih sebatas usulan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai positif usulan tersebut. Terlebih, jika dikaitkan dengan dampak kesehatan yang diakibatkan oleh rokok.

"Mengenai harga rokok masih sebatas isu yang beredar, ‎tapi ini hal positif karena kita semua tahu bahwa merokok itu tidak baik bagi kesehatan," ujar Iqbal.

Dia menambahkan, RUU Tembakau memang tidak ada usulan kenaikan harga rokok Rp 50 ribu. RUU ini lebih mengakomodasi perlindungan petani tembakau.

"Dan memang mengenai hal ini tidak ada dalam pembahasan RUU Tembakau,  karena RUU tembakau lebih fokus kepada perlindungan para petani tembakau kita‎. Tapi kita dukung usulan itu," tandas Iqbal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya