Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor kendaraan ganjil-genap mulai diterapkan di beberapa ruas jalan DKI Jakarta hari ini. Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jakarta akan langsung ditilang.
Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya terlihat berjaga-jaga di kawasan jalan tempat penerapan sistem ganjil-genap.
Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil-genap salah satunya ditujukan untuk menurunkan tingkat kemacetan lalu lintas kendaraan.
Advertisement
"Penurunan kemacetan di beberapa ruas jalan di Jakarta," kata Budiyanto serta menambahkan penegakan hukum akan diberlakukan kepada pengguna jalan melanggar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/8/2016).
Aturan ganjil-genap diberlakukan Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB di ruas jalan di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.
Hari ini hanya kendaraan pelat nomor genap yang boleh melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).
Di kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, hingga pukul 08.00 WIB sudah ada 10 kendaraan bernomor ganjil yang kena tilang pada hari pertama penerapan tilang sistem ganjil-genap.
Sosialisasi penerapan sistem ganjil-genap sudah dilakukan 28 Juni hingga 26 Juli 2016 dan uji cobanya dilakukan pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.
Pengendalian lalu lintas dengan pelat nomor ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).