SP 1 Penggusuran Bukit Duri Keluar, Ahok Minta Jangan Ada Drama

Surat Peringatan 1 penggusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan beredar pada Selasa 30 Agustus 2016.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Agu 2016, 08:50 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 08:50 WIB
20160406-Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Jakarta
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberi sambutan pada peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Pejagalan, Jakarta, Rabu (6/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 terkait penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membenarkan telah mengeluarkan SP 1 tersebut.

"Ini sudah kami kasih surat peringatan satu. Nanti dibilang enggak sosialisasi lagi. Enggak tahu lagi," ucap Ahok di kantornya, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Dia meminta agar tidak ada drama dalam penertiban. Sebab, sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

"Orang sudah berbulan-bulan orang tahu (pembongkaran) Bukit Duri kok, masih pada drama, sinetron, masih dibilang enggak ada sosialisasi," kata Ahok.

Sementara, Camat Tebet Mahludin bekerjasama dengan Polsek Tebet memberikan sosialiasi kepada warga yang tinggal di sekitar 168 bidang tanah. Karena sebelumnya, warga di RW 09, RW 10, dan RW 11 sudah direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek.

"Yang diberikan SP 1 adalah sesuai bidang yang akan dinormalisasi. Dari siang sampai malam kita laksanakan pemberian SP," jelas Mahludin.

Dia belum bisa memastikan kapan penggusuran dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Saat ini pihak kecamatan sedang memberikan SP 1 kepada warga.

"SP 2 diterbitkan setelah 7 hari dari SP 1. Setelah itu SP 3 sekitar 1 hari dari SP 2. Baru nanti kita bongkar," ujar Mahludin.

Surat Peringatan 1 penggusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan beredar pada Selasa 30 Agustus 2016, dengan Nomor 1779/-1.758.2.

Surat tersebut ditujukan kepada para pemilik atau penghuni bangunan yang terletak di Bantaran Kali Ciliwung RW 09, RW 010, RW 011, dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dalam surat itu, para warga diminta membongkar sendiri seluruh bangunan yang terletak di bantaran Kali Ciliwung RW 09, RW 010, RW 011, dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet. Bila dalam jangka waktu 7x24 jam sejak surat peringatan I ini dikeluarkan tidak membongkar, maka akan ditertibkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya