Ahli di Sidang Jessica: Tidak Ditemukan Sianida di Otak Mirna

Kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli forensik dari RSCM.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Agu 2016, 14:46 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 14:46 WIB
20160712-Sidang-Lanjutan-Jakarta-Jessica-Wongso-FF
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso melepaskan rompi tahanan sebelum menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-16 kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli forensik dari RSCM dr Budi Sampurna. Dalam persidangan, Budi sempat menyinggung soal hasil CT scan di kepala Mirna.

Budi mengungkapkan, dalam pemeriksaan CT scan, tidak ditemukan sianida di kepala Mirna. "Otak tidak ditemukan kelainan yang mampu dideteksi CT scan," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Menurut Budi, CT scan tidak akan bisa menemukan sianida tanpa menggunakan bantuan alat lain. Di mana hubungan sianida adalah menyerang jantung dan otak.

"Tidak semua alat kita mampu mendeteksi kelainan sel. Itu hanya bisa dilakukan dalam pemeriksaan mikroskopik," tutur dia.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah ahli dapat memastikan kematian Mirna akibat sianida. Mendengar pertanyaan itu, saksi terdiam sejenak. Budi kemudian menjawab dirinya tidak bisa memastikan bahwa Mirna meninggal karena sianida.

"Tapi gejala yang ditemukan sesuai dengan (orang yang) keracunan sianida," kata Budi.

Mendengar jawaban itu, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica pun menanyakan ulang. ‎Dia ingin memastikan bahwa saksi ahli menyatakan kematian Mirna bukan akibat keracunan sianida.

Meski tidak menyebut secara jelas Mirna Salihin tewas akibat racun sianida, kematian putri Edi Darmawan Salihin itu menunjukkan gejala yang tak biasa. "Tanda-tandanya sesuai dengan keracunan sianida," Budi memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya