Ketua MK Jamin Tak Ada Intervensi soal Uji Materi UU Tax Amnesty

Arief menjamin segala keputusan yang dihasilkan oleh MK sesuai dengan aturan konstitusi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Sep 2016, 15:38 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2016, 15:38 WIB
Arief Hidayat Terpilih Jadi Ketua MK Secara Aklamasi
Ketua MK Arief Hidayat. (Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjamin tidak akan ada intervensi dari siapa pun soal UU Tax Amnesty yang sekarang sedang dimohonkan untuk diuji materi. Sekalipun pihak termohon merupakan pemerintah.

"Enggak ada. Apa yang benar menurut konstitusi, itu yang harus kita jaga. Bukan (ikuti) selera legislatif, eksekutif atau apa, tapi menurut konstitusi yang benar," kata Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Arief menjamin segala keputusan yang dihasilkan oleh MK sesuai dengan aturan konstitusi. MK sangat menjaga itu, terlebih dunia sudah mengakui posisi MK saat ini.

"Kita doakan dan mohon dukungan kita mampu menjaga konstitusi dengan baik. Ternyata negara-negara lain sangat menghargai posisi MK sekarang," jelas dia.

Beberapa waktu lalu, MK diundang ke Moldova untuk ikut kongres lembaga konstitusi dunia. MK diminta untuk memberikan masukan. Hal itu menunjukkan, kepercayaan kepada MK sangat tinggi.

"Silakan yang menilai Indonesia, bagaimana kita menjalankan, bagaimana pilkada kemarin," pungkas Arief.

Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebijakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.

Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

Ketua YSK sekaligus Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso, menilai UU Tax Amnesty bertentangan dengan konstitusi. "UU Pengampunan Pajak ini bertentangan dengan konstitusi itu kami sampaikan hari ini," dia menjelaskan.

Menurut Sugeng, UU Perpajakan harusnya bersifat memaksa, karena pengemplang pajak harus terkena denda dan pidana.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk membentuk tim khusus guna menghadapi uji materi UU Pengampunan Pajak.

"Presiden minta supaya segera dikoordinasikan, membentuk timnya. Presiden bilang Menko Perekonomian yang mengkoordinasikan," kata Darmin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya