Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ambil pusing terhadap langkah sekelompok orang yang melayangkan uji materi Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, ia yakin Undang-Undang (UU)) tersebut tidak melanggar konstitusi karena kepentingan negara yang diutamakan.
"Biasa ini negara demokrasi, tiap Undang-Undang pasti ada yang judicial review atau uji materi," kata Jokowi, dalam wawancara khusus bersama SCTV dan Liputan6.com, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
"Saya sampaikan pemerintah akan all out siapkan tim untuk jelaskan Tax Amnesty untuk kepentingan negara, sebesar-besarnya untuk bangsa," tambah dia.
Setidaknya ada empat keuntungan yang didapat dari penerapan tax amnesty tersebut. Pertama, akan ada arus uang masuk, sehingga cadangan devisa naik. Kedua, dengan cadangan devisa yang naik maka berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang juga akan naik.
Baca Juga
"Ketiga, penguatan Rupiah terhadap Dollar akan terjadi. Keempat, penerimaan negara, tidak hanya tahun ini, tahun depan, jangka panjang. tax base lebih banyak dan luas," tutur Jokowi.
Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebijakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.
Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Advertisement
Hipmi Ajak Pengusaha Ikut Tax Amnesty
Sementara itu, pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi komitmen pemerintah untuk mengawal khusus program pengampunan pajak atau tax amnesty
Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani menilai Wajib pajak tak perlu khawatir dalam mengikuti program ini karena sesuai Pasal 11 UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta juga akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2015.
Atau dengan kata lain, menurut Ajib, data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Segala data maupun informasi yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan yang tertera di jamin aman.
Â
"Para wajib pajak tak perlu ragu lagi untuk mengikuti tax amnesty karena waib pajak akan dibebaskan dari segala sanksi yang ada, baik sanksi administrasi dan sanksi pidana serta kerahasiaan datanya sudah terjamin keamanannya,"ujar Ajib dalam keterangan tertulisnya.
Â
Pakar Perpajakan Indonesia ini juga mengimbau, seharusnya hal ini menjadi kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan momentumnya oleh wajib pajak jika tak mengikutinya karena program ini karena akan berlangsung dalam waktu yang terbatas.
Program tax amnesty akan resmi diberlakukan selama sembilan bulan saja, dalam tempo tiga periode. Kesempatan ini benar-benar berlaku sangat terbatas dan dijamin tidak akan diberikan berkala yang setidaknya selama beberapa puluh tahun mendatang.
Â
"Penawaran yang menarik ini sayang tentunya jika dilewatkan begitu saja oleh para wajib pajak pribadi atau badan. Lagi pula, wajib pajak hanya akan dibebankan tarif khusus yang jauh lebih kecil prosentasenya dan yang jelas tidak akan diperpanjang masa waktu maupun penawarannya di masa mendatang. Semakin awal mengikuti, maka akan semakin kecil tarif tebusan yang dikenakan," tambah Ajib.
Â
Ajib menjelaskan secara garis besar program ini diharapkan tidak hanya untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi terhadap upaya mendongkrak likuiditas domestik dan lainnya.
Akan tetapi juga turut mendorong reformasi sistem perpajakan nasional, sehingga penerimaan pajak bisa positif, semakin luas dan meningkat untuk membantu mendorong pembangunan nasional.
Â
Ia menambahkan, bagi wajib pajak sendiri juga pasti diuntungkan oleh beragam kemudahan dan keringanan tertentu. Pertama, semua pajak terutang berupa PPh, PPN, dan PPnBM serta sanksi administrasi maupun sanksi pidana akan terhapuskan.
Â
Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak alias tidak bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan. Jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pun, maka secara otomatis pemeriksaan tersebut akan dihentikan seketika itu juga ketika mengajukan tax amnesty. Ketiga, mendapat penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
Â
"Secara keseluruhan wajib pajak akan diuntungkan oleh pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah, terbebas dari segala sanksi, dan tentunya turut menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini menuju Indonesia yang lebih sejahtera," ujar dia.
Â
Ia mengimbau kepada masyarakat yang berminat mendaftar, maka tinggal datang ke kantor pelayanan pajak terdekat agar memperoleh penjelasan lengkap terkait kelengkapan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk turut dilampirkan di surat pernyataan nantinya. (Silvanus A/Ilyas I/Ahm)
Advertisement