Liputan6.com, Bogor - Bareskrim Mabes Polri Divisi Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus merilis sejumlah alat bukti kasus sindikat prostitusi anak untuk penyuka sesama jenis. Sejumlah telepon genggam dan alat kontrasepsi pria menjadi bagian dalam rilis.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (2/9/2016), telepon genggam yang disita tersebut digunakan tersangka untuk berinteraksi dengan pelanggan dan korban.
Mabes Polri juga merilis tiga tersangka yang terlibat dalam kasus prostitusi online untuk gay ini. Ketiga tersangka ialah AR, U, dan E.
Advertisement
Menurut Polisi, tersangka E bertugas membantu AR dalam mempersiapkan transaksi. Sedangkan tersangka U berperan sebagai muncikari. Dari tersangka U polisi juga mendapatkan empat korban tambahan.
Selama tiga bulan terakhir tersangka ARÂ tinggal di kamar kontrakan di Gang Inpres, Kelurahan Harjasari, Kota Bogor. Para tetangga mengaku sering melihat sejumlah anak sekolah serta remaja sering mendatangi AR di kamar kosnya.
AR juga kerap mengaku sebagai guru kepada orang lain, apabila ada yang menanyakan pekerjaannya sehari-hari.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 99 korban yang dijual melalui akun Facebook bernama "Brondong Bogor". Dari 99 korban, 27 di antaranya merupakan anak-anak berumur 13-17 tahun. Sementara 72 lainnya berusia 18-23 tahun.
Sebelumnya, tersangka ARÂ ditangkap beserta tujuh anak lelaki di sebuah hotel di Cipayung, Bogor, Selasa 30 Agustus 2016. Esok malamnya giliran U dan E dicokok di Pasar Ciawi.