Liputan6.com, Jakarta Fraksi Partai Golkar mengirimkan surat khusus ke Pimpinan DPR. Isi surat tersebut meminta agar nama baik Ketua Umumnya, Setya Novanto dipulihkan atas kasus yang dikenal dengan sebutan 'Papa Minta Saham' PT Freeport Indonesia, yang membuat Novanto mundur dari Ketua DPR.
Permintaan ini menyusul diterimanya gugatan Novanto oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa pemufakatan jahat.
Namun, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai rehabilitasi tersebut tak perlu diberikan. Sebab, kata dia, Novanto telah terbukti melanggar etik saat menjadi Ketua DPR.
Advertisement
"Enggak perlu (direhabilitasi). Dia melanggar etik kok. Masa pimpinan (DPR) kongkow-kongkow," kata Ruhut diGedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Menurut dia, Golkar seharusnya dapat membedakan soal proses hukum di MK dan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan. Politikus Partai Demokrat ini mengaku telah menebak gugatan Novanto bakal diterima.
Sebab, lanjut dia, rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presdir PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin tak bisa menjadi alat bukti di MK.
"Hanya otentik dan awareness yang bisa menjadi bukti. Kalau itu (rekaman) tidak bisa karena UU kok ini," ucap dia.
Masih kata Ruhut, seharusnya permintaan ini tak perlu dilakukan. Sebab Novanto harusnya bersyukur tidak terjerat hukum dalam kasus ini, melainkan hanya terkena pelanggaran etik.
"Ya sudah bersyukur saja, enggak usah apa-apa (minta rehabilitasi)," tandas Ruhut.