Peras Pengendara, 4 Polantas Labuhanbatu Terancam Pidana

Kasat Lantas Labuhanbatu yang bertanggung jawab atas keempatnya pun telah didemosi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Sep 2016, 13:14 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 13:14 WIB
Ilustrasi Polantas
Ilustrasi Polantas

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agung Budi Maryoto menegaskan sudah menindak empat anggota Polantas Polres Labuhanbatu, Medan, Sumatera Utara. Keempat polantas itu diduga menarik pungutan liar ke pengendara.

"Empat anggota sudah ditindak. Kasat Lantas didemosi dimutasi ke Polda Sumut," kata Agung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Menurut dia, keempat polantas tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Sedang diperiksa. Akan ada sanksi kode etik," ucap Agung.

Dia menegaskan Korlantas Polri tak segan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, ancamannya bisa sampai ke hukuman pidana.

"Banyak sudah diatur kalau melanggar kode etik ada sidang etik, melanggar disiplin tentu ada sidang disiplin. Kalau sudah berat dan pidana tentunya kita proses," tandas Agung.

Sebelumnya, empat anggota Polantas Polres Labuhanbatu terekam dalam video amatir ketika meminta uang kepada pengendara usai razia di Jalan Lintas Sumatera. Video tersebut kemudian diunggah ke Youtube dan menjadi viral.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya