Liputan6.com, Jakarta - Ahli Patologi, Dr. Richard Byron Collins asal Australia yang didatangkan pengacara Jessica Kumala Wongso di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memberikan kesimpulan bahwa kematian Mirna tidak disebabkan oleh sianida.
"Jika hasil patologi (yang dihasilkan dari pemeriksaan) dapat dipercaya, dan sianida berjumlah sedikit, menurut hemat saya, tidaklah mungkin untuk menyimpulkan, bahwa kematiannya (Mirna) disebabkan oleh keracunan sianida," ujar Byron Collins di PN Jakarta Pusat, Kamis, September 2016.
Baca Juga
Kesimpulan tersebut keluar dari keterangan Byron Collins saat pengacara terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menanyakan kesimpulan dari penyebab kematian Mirna, berasal dari sianida atau bukan.
Advertisement
Sementara, di tengah persidangan ke-24 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tiba-tiba terjadi perdebatan antara hakim dengan pengacara dari terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
Hakim mempertanyakan keyakinan Otto yang mengatakan bahwa teman dari Mirna, Hanie Juwita Boon, bukan hanya mencicipi kopi dari Mirna yang hasil pemeriksaannya mengandung sianida, namun juga menelannya.
"Saya yakin 100 persen dalam persidangan, dia (Hanie) mengaku kalau dia menelan kopi itu. Bukan mencicip lho ya, tapi meminum. Dia sebut begitu," ujar Otto Hasibuan di persidangan.
Bahkan Otto mengatakan dirinya memiliki bukti rekaman untuk memperkuat pernyataannya tersebut. Dia meyakini bahwa Hanie pernah menyatakan itu setelah Otto bertanya padanya di persidangan.
"Karena saya kan tidak tahu apa itu arti melepeh. Dan dia jelaskan kalau tidak membuangnya, dia telan. Saya ada rekamannya. Media pun juga ada pasti rekamannya," lanjut Otto.
Sebelumnya, Hanie menjadi tanda tanya dalam persidangan kali ini dengan saksi ahli patologi Australia, Dr. Richard Byron Collins, mengingat Hanie ikut mencicip kopi bersianida, namun tidak ikut meninggal dunia.
"Mungkin di kopi tersebut tidak ada sianida. Mungkin jumlah yang diminum Hanie lebih sedikit," papar Dr. Richard Byron Collins dalam kesaksiannya.