Pengusaha UKM Korban Lumpur Sidoarjo Belum Terima Ganti Rugi

Para pengusaha UKM yang menjadi korban lumpur di Sidoarjo, Jatim, hingga kini belum mendapat ganti rugi.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Sep 2016, 20:47 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 20:47 WIB
Pengusaha UKM Korban Lumpur Sidoarjo Belum Terima Ganti Rugi
Anggota DPR RI dari dapil Jatim I Bambang Haryo Soekartono berkomentar mengenai ganti rugi korban lumpur sidoarjo.

Liputan6.com, Jakarta Para pengusaha UKM yang menjadi korban lumpur di Sidoarjo, Jatim, hingga kini belum mendapat ganti rugi. Pemerintah sempat menjanjikan alokasi ganti rugi dalam APBN 2015 dan 2016. Ternyata, janji itu tak pernah terealisasi. Padahal, MK dalam putusannya tahun 2013 telah mengamanatkan agar pemerintah segera melunasi ganti rugi khusus untuk para pelaku UKM.

“Ada 30 pengusaha UKM yang belum menerima ganti rugi dari pemerintah. Padahal, mereka jelas menjadi korban yang usahanya tertimbun luapan lumpur. Mereka sebenarnya berjasa telah membuka begitu banyak lapangan kerja untuk masyarakat setempat,” ujar Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPR RI dari dapil Jatim I, Senin (26/9).

Kini, para pengusaha UKM itu, lanjut Bambang, sudah jatuh miskin dan tak berdaya secara ekonomi. Sebagian sakit-sakitan dan bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Mereka tak mampu lagi membuka usaha baru. Lahan usaha yang sudah tenggelam ditelan lumpur, tentu menenggelamkan harapan para pengusaha UKM tersebut. Utang perbankan tak mampu dilunasi dan piutang mereka juga tak dapat ditagih.

“Segera ganti kerugian mereka. Presiden Jokowi juga tidak konsisten dengan ucapannya yang akan mengganti semua kerugian warga dan pengusaha terdampak lumpur. Apa perlu menunggu Prabowo Subiyanto jadi presiden supaya supaya mereka mendapat ganti rugi?" ujar Bambang.

Politisi Partai Gerindra ini, menjelaskan, ada Rp 700 miliar, nilai ganti rugi untuk para pengusaha UKM yang belum direalisasikan pemerintah. Ia berharap, pemerintah bisa terus mendesak PT. Lapindo Brantas yang merupakan perusahaan Grup Bakri, untuk segera memberi ganti rugi.

“Sebenarnya pemerintah ingin mengalokasikan ganti rugi dalam APBN 2015. Tapi, kemudian mundur sampai APBN 2016. Ironisnya, dalam APBN 2016 dan RAPBN 2017 juga tidak dianggarkan,” kilah Bambang lagi. Dia mengaku, sudah sering bersuara keras dan kritis kepada pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak lumpur tersebut.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya