Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah mengantongi rekaman CCTV dan mencari para pengunjuk rasa yang diduga membakar Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka menentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang dijalankan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Yasin Limpo.
"Akan dilakukan penangkapan sampai dengan besok ya sampai dengan selesai karena CCTV sudah kami kantongi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, ketika dihubungi dari Jakarta, Senin malam, 26 September 2016.
Kerusuhan terjadi Senin siang sekitar pukul 13.30 Wita. Akibat aksi tersebut, ruang sidang kantor wakil rakyat daerah itu beserta kursi dan mejanya ludes terbakar. Kaca depan Kantor DPRD Gowa pun ikut dirusak oleh massa yang hingga kini belum dapat diidentifikasi.
Advertisement
Baru setelah 45 menit, api berhasil dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran Kabupaten Gowa. Diduga, kelompok masyarakat tidak setuju dengan pengaturan fungsi raja (Sombayya) pada perda tersebut.
"Ya ada polemik antara LAD dengan keluarga kerajaan sehingga terjadilah pembakaran itu. Tapi, semua itu sudah kami selidiki dengan CCTV yang sudah kami sita," kata Barung.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan karena informasi beredar di masyarakat terkait peraturan ini. Masyarakat menyangka pemerintah melantik Bupati Gowa sebagai Sombayya.
Pemerintah pun mengeluarkan klarifikasi bahwa perda soal fungsi Sombayya ini hanya menetapkan Bupati sebagai ketua LAD, bukan sebagai Sombayya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari masyarakat soal alasan menggelar unjuk rasa tersebut. Begitu pula soal dugaan perusakan dan pembakaran Kantor DPRD Gowa saat demonstrasi.