DPRD Sebut Perda Lembaga Adat Gowa Tak Mudah Dibatalkan

Anggota DPRD menyalahkan massa pendukung Raja Gowa karena sejak awal tidak memberikan masukan.

oleh Eka Hakim diperbarui 26 Sep 2016, 15:32 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 15:32 WIB
DPRD Gowa dibakar
DPRD Gowa dibakar

Liputan6.com, Makassar - Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibakar sekelompok masyarakat pendemo yang menuntut adanya pembatalan Perda Pembentukan Lembaga Adat Gowa (PAG) yang belakangan menjadi polemik antara Pemkab Gowa dan Keluarga Kerajaan Gowa.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Abdul Haris Tappa, meminta aparat kepolisian mengusut pembakar kantor DPRD Kabupaten Gowa yang merupakan aset daerah.

"Ini jelas pidana sampai bakar kantor DPRD yang merupakan fasilitas negara. Kami meminta Kepolisan mengusut aktor intelektual di belakang pembakaran kantor DPRD ini," kata Haris, asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Gowa, Sulsel, Senin (26/9/2016).

Ia menegaskan, tuntutan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan pendukung Raja Gowa ke-37 tersebut sulit diterima karena Perda Pembentukan Lembaga Adat Gowa yang diminta untuk dibatalkan sudah berjalan dan telah disahkan menjadi lembar daerah.

Menurut Haris, massa yang berdemo tersebut harusnya sejak awal memberikan masukan, di mana perda masih berbentuk rancangan peraturan daerah (ranperda), dan bukan mempermasalahkan ketika perda sudah disahkan.

"Kami di sini (DPRD Gowa) tak punya kewenangan itu lagi karena lembar itu sudah jadi perda. Namun, mereka yang tak menyetujui bisa melakukan gugatan ke PTUN atau judical review, bukannya melakukan unjuk rasa hingga melakukan pembakaran kantor Dewan," tutur Haris.

Kapolres Gowa AKBP Ivan, di sela-sela lokasi kejadian, mengatakan sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ia berjanji akan mengusut kasus pembakaran kantor DPRD Gowa hingga tuntas.

"Ini jelas kita akan usut dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ucap dia.

Insiden pembakaran kantor DPRD Gowa bermula saat massa pendukung Raja Gowa ke-37 berunjuk rasa menuntut pembatalan Perda Pembentukan Lembaga Adat Gowa yang dinilai telah menciptakan polemik antara Pemkab Gowa dan Kerajaan Gowa.

Demo yang berlangsung di depan Kantor DPRD Gowa itu rusuh dan berakhir dengan pembakaran kantor DPRD Gowa karena massa merasa tak ada yang menerima aspirasinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya