Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, belum melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso.
Menurut Tito, pernyataan yang diungkapkan oleh Jessica di muka sidang adalah hak dari terdakwa. Yang jelas, setiap penyidik memiliki cara yang berbeda-beda dan bervariasi dalam mengungkap suatu kasus. Begitu juga saat penyidik meminta keterangan. Baik itu kepada saksi maupun tersangka.
"Kita lihat dulu hasil sidangnya ya. Penyidik itu memiliki banyak trik ya untuk melakukan mulai pendekatan dalam rangka membuat tersangka mengaku," kata Jenderal Tito di rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (29/9/2016).
Advertisement
Tito melanjutkan, memang dalam penindakan kasus atau pengungkapan kasus keterangan atau pengakuan tersangka tidak menjadi tujuan yang dominan saat penyidik bekerja.
"Dalam praktek kadang-kadang jarang ada tersangka yang mengakui," tambahnya.
Dalam sidang Jessica bercerita dirinya berkali-kali diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, bahkan saat dia masih berstatus saksi. Dan ada beberapa kali dirinya diminta mengaku oleh Dirkrimum saat itu, Khrisna Mukti.
Jessica juga mengaku pernah dirayu oleh salah satu perwira polisi, AKBP Herry Heryawan, yang saat itu menjabat Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Pas sadar, saya lihat ada Pak Herry Heryawan, dia tanya ke saya kalau saya pacaran beda agama masalah apa enggak karena kamu tipe saya. Saya enggak tahu apa maksudnya dia bilang begitu," tutur Jessica di sidang.
"Kata Pak Krishna, 'Sudah, kamu mengaku saja. Saya mempertaruhkan jabatan saya untuk menjadikan kamu tersangka.' Itu saya enggak ngerti mau jawab apa, saya mau mengaku apa. Makanya, saya stres, apalagi pas saya ditahan di rutan Polda. Enggak ada ventilasi sama sekali, gelap, banyak kecoa, kalajengking. Saya enggak boleh mandi, saya bingung," ujar Jessica sambil menangis.