Pencetakan 20 Juta E-KTP Tak Terganggu Kasus Hukum di KPK

Pejabat Kemendagri tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Okt 2016, 09:53 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 09:53 WIB
Video KPK Geledah 3 Rumah Terkait E-KTP
KPK menggeledah setidaknya 3 rumah di wilayah Tangerang Selatan terkait masalah e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan dapat mencetak 20 juta lebih KTP elektronik (E-KTP), untuk memenuhi jumlah kebutuhan blanko KTP masyarakat yang juga mencapai 20 juta.

Hal itu disampaikan Tjahjo setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batal memangkas anggaran kebutuhan E-KTP.

"Dengan begitu (batal dipangkas), sekarang bisa langsung tender. Jadi bisa cetak 20 juta lebih KTP elektronik," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa (4/10/2016).

Pencetakan E-KTP, lanjut Tjahjo, tidak akan terpengaruh oleh masalah kasus hukum yang menimpa pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya terlibat dalam program E-KTP. Pejabat tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Terkait kasus mereka, Mendagri Tjahjo masih menunggu surat resmi dari KPK. Nantinya surat tersebut akan menjadi dasar bagi Mendagri mengambil kebijakan baru, misalnya apakah mempercepat masa pensiun terduga kasus E-KTP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya