Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kepemilikannya senjata api ilegal Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Untuk melengkapi berkas, hari ini polisi kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, ada dua orang saksi yang diperiksa hari ini. Keduanya merupakan pemain film Detachment Police Operation (DPO).
Baca Juga
"Iya hari ini ada dua artis yang diperiksa. Nabila Putri (dijadwalkan diperiksa) jam 10.00 WIB, Toro Margens jam 13.00 WIB," ujar Budi kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Advertisement
Namun belum ada tanda-tanda keduanya bakal memenuhi panggilan penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
"Tidak ada konfirmasi kehadiran. Tapi yang jelas kita sudah menjadwalkan pemanggilan hari ini. Kita tunggu saja," terang Budi.
Budi menjelaskan, kedua artis itu diperiksa terkait kepemilikan senjata api ilegal Aa Gatot. Apalagi berdasarkan pengakuan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu, senpi ilegal tersebut pernah digunakan untuk bermain di dua filmnya, yakni Azrax dan DPO.
"Pemeriksaan saksi ini masih terkait kasus senpi Aa Gatot," tandas Budi.