2 Artis Film DPO Dipanggil Polisi Terkait Senpi Ilegal Aa Gatot

Kedua artis itu adalah Nabila Putri dan Toro Margens.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Okt 2016, 11:26 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 11:26 WIB
DPO, film terbaru Aa Gatot Brajamusti
DPO, film terbaru Aa Gatot Brajamusti (Twitter)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kepemilikannya senjata api ilegal Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Untuk melengkapi berkas, hari ini polisi kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, ada dua orang saksi yang diperiksa hari ini. Keduanya merupakan pemain film Detachment Police Operation (DPO).

"Iya hari ini ada dua artis yang diperiksa. Nabila Putri (dijadwalkan diperiksa) jam 10.00 WIB, Toro Margens jam 13.00 WIB," ujar Budi kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Namun belum ada tanda-tanda keduanya bakal memenuhi panggilan penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

"Tidak ada konfirmasi kehadiran. Tapi yang jelas kita sudah menjadwalkan pemanggilan hari ini. Kita tunggu saja," terang Budi.

Budi menjelaskan, kedua artis itu diperiksa terkait kepemilikan senjata api ilegal Aa Gatot. Apalagi berdasarkan pengakuan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu, senpi ilegal tersebut pernah digunakan untuk bermain di dua filmnya, yakni Azrax dan DPO.

"Pemeriksaan saksi ini masih terkait kasus senpi Aa Gatot," tandas Budi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya