BNN: Permen Jari Tak Mengandung Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan permen tersebut bebas dari kandungan narkotika.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 17 Okt 2016, 11:15 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2016, 11:15 WIB
Ini Foto Tahanan yang Kabur dari Sel BNN
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi saat melakukan konferensi pers terkait kaburnya 10 tahanan dari sel tahanan BNN, Jakarta, Selasa (31/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat sempat diresahkan dengan beredarnya informasi yang menyebutkan permen Jari diduga menyebabkan anak-anak kecanduan dan tertidur pulas. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan permen tersebut bebas dari kandungan narkotika.

Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, BNN telah melakukan pengujian dan pemeriksaan laboratorium khususnya aspek narkotika terhadap permen yang diimpor secara legal oleh PT Rizki Abadi Jaya Anugerah itu. Pengujian dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat tentang dugaan narkotika dalam permen Jari.

"Dari hasil pengujian/pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Uji Laboratorium Narkoba BNN didapatkan hasil bahwa tidak ditemukan kandungan narkotika pada Permen Jari yang dimaksud," ungkap Slamet di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Oleh karena itu, sambung dia, BNN berharap agar masyarakat tidak lagi resah terhadap informasi terkait permen Jari yang saat ini beredar.

"Namun demikian, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang saat ini muncul dalam berbagai bentuk dan jenis," Slamet menegaskan.

Sebelumnya, PT Rizky Jaya Anugerah telah menegaskan produk permen Jari sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Permen Jari sudah memenuhi kelayakan untuk beredar di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya