PT Rizky: Terdaftar di BPOM, Permen Jari Negatif Narkoba

Hasil pemeriksaan permen jari tertanggal 11 Oktober 2016.

oleh Harun Mahbub diperbarui 14 Okt 2016, 11:53 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 11:53 WIB
Ilustrasi permen
Ilustrasi permen (Oddee)

Liputan6.com, Jakarta PT Rizky Jaya Anugerah, importir resmi dan distributor resmi dari permen merek Jari menegaskan permen tersebut sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Permen Jari sudah memenuhi kelayakan untuk beredar di Indonesia.

Melalui keterangan tertulis dari Kantor hukum Hotman Paris and Partners yang diterima Liputan6.com, Jumat (14/10/2016), dijelaskan bahwa Laboratorium Pengujian Mutu Obat, Makanan, dan Kosmetik Fakultas Farmasi Universitas Indonesia telah melakukan pengujian mutu produk permen Jari dengan jenis pemeriksaan uji narkotika/psikotropika.

"Merek Jari sudah terdaftar di BPOM dengan nomor 824409085492. Bahwa Laboratorium Pengujian mutu obat, makanan dan kosmetik Fakultas Farmasi Universitas Indonesia telah memeriksa produk permen Jari melalui keterangan hasil pemeriksaan no. 703/LF/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 yang menyatakan hasil pemeriksaan Negatif dari segala jenis narkoba dan psikotropika," ujar Hotman dalam keterangannya itu. 

Laporan hasil pemeriksaan tersebut ditandatangani Kepala Laboratorium PPMOMK Harmita tertanggal 11 Oktober 2016. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa permen Jari negatif dari segala jenis narkoba dan psikotropika.

Dalam laporan dijelaskan permen Jari tersebut merupakan permen padatan berwarna merah, kuning, biru, hijau. Disebutkan bahwa permen Jari merupakan produksi Chaozhou Chaoan Wangqing Foods Co.Ltd.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya