Liputan6.com, Jakarta Arif Soemarko, suami mendiang Wayan Mirna Salihin terganggu dengan tudingan Amir Papalia. Amir yang menyebut dirinya wartawan Mabes Polri itu mengaku melihat Arif bertemu barista Kafe Olivier sehari sebelum kematian Mirna.
Lalu di mana sebenarnya Arif saat itu?
Baca Juga
Arif mengatakan, saat itu, Selasa 5 Januari 2016, ia tengah bersama saudaranya di sebuah apartemen sekitar pukul 15.00-16.00 WIB. Selanjutnya, dia mengantarkan Mirna ke rumah rekannya untuk membuat dekorasi.
Advertisement
"Terus di situ kami pergi ke rumahnya di Sunter karena Mirna mau dekorasi temannya yang punya baby shower," ujar Arief dalam jumpa pers di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Arif menyatakan, dia dan Mirna berada di rumah rekannya hingga malam. Karena itu tidak mungkin saat itu ia bisa bertemu dengan Rangga di bilangan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sebagaimana tudingan Amir.
"Di situ ada supirnya (teman Mirna) juga dan ikut sama kami, dan sampai malam," kata dia.
Arif juga menegaskan kalau dirinya tidak mengenal Rangga sebelum kematian Mirna. Dia baru mengetahui sosok Rangga setelah mengikuti penyidik melakukan rekonstruksi di kafe tersebut.
"Saya tidak pernah mengenal Rangga dan tidak pernah berkunjung ke Kafe Olivier sebelum kejadian. Saya baru kenal Rangga setelah rekonstruksi," tandas Arif.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Arif dan Rangga di balik kematian Mirna dibeberkan dalam berkas duplik Jessica yang dibacakan di persidangan. Fakta itu berdasarkan informasi dari Amir Papalia yang mengaku melihat Arif dan Rangga bertemu sehari sebelum kematian Mirna. Bahkan Amir menyebut, ada transaksi uang Rp 140 juta dalam pertemuan itu.
Kasus kopi sianida Jessica telah menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.
Jessica akhirnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica sendiri telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.