Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Dahlan Iskan, tersangka kasus korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang tak lain BUMD milik Pemprov Jatim.
"Kondisi kesehatan tersangka Dahlan Iskan yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut," tutur Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin (31/10/2016) malam.
Baca Juga
Dia mengatakan, penjamin dalam surat permohonan itu adalah keluarga besar Dahlan, antara lain istri, anak, dan menantunya.
Advertisement
"Selain itu, dalam surat juga dilampirkan rekam medis dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka," kata Dandeni.
Dia menyampaikan, setelah dialihkan status penahanannya, selanjutnya Dahlan diwajibkan untuk lapor ke penyidik Kejati Jatim setiap hari Senin dan Kamis tiap pekannya.
"Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis, hingga perkara ini masuk di persidangan," ucap Dandeni.
Dia menegaskan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan ini diajukan pihak keluarga ke penyidik pada Senin kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
"Permohonan baru dikabulkan sekitar pukul 21.00 WIB, dikarenakan permohonan ini tidak hanya membutuhkan persetujuan dari Pak Kajati Jatim saja, tapi juga dari Kejagung RI," pungkas Dandeni.