Dahlan Iskan Sakit, Kejati Jatim Kabulkan Penangguhan Penahanan

Setelah dialihkan status penahanannya, Dahlan diwajibkan untuk lapor ke penyidik Kejati Jatim setiap hari Senin dan Kamis tiap pekannya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Nov 2016, 04:18 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 04:18 WIB
20161031-pemeriksaan-surabaya-dahlan iskan
Dahlan Iskan keluar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Dahlan Iskan, tersangka kasus korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang tak lain BUMD milik Pemprov Jatim.

"Kondisi kesehatan tersangka Dahlan Iskan yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut," tutur Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin (31/10/2016) malam.

Dia mengatakan, penjamin dalam surat permohonan itu adalah keluarga besar Dahlan, antara lain istri, anak, dan menantunya.

"Selain itu, dalam surat juga dilampirkan rekam medis dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka," kata Dandeni.

Dia menyampaikan, setelah dialihkan status penahanannya, selanjutnya Dahlan diwajibkan untuk lapor ke penyidik Kejati Jatim setiap hari Senin dan Kamis tiap pekannya.

"Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis, hingga perkara ini masuk di persidangan," ucap Dandeni.

Dia menegaskan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan ini diajukan pihak keluarga ke penyidik pada Senin kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

"Permohonan baru dikabulkan sekitar pukul 21.00 WIB, dikarenakan permohonan ini tidak hanya membutuhkan persetujuan dari Pak Kajati Jatim saja, tapi juga dari Kejagung RI," pungkas Dandeni.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya