Suap Jalan, KPK Periksa Direktur PT Sinar Jaya Maluku

Suap diberikan saat pimpinan dan anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Nov 2016, 12:39 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 12:39 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Sinar Jaya Maluku, Muhammad Risal. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustary (AHM) dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun 2016.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Selasa (8/11/2016).

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu, Amran Hi Mustary melalui pengacaranya menyebut 20 orang anggota Komisi V DPR telah menerima suap dari beberapa pengusaha terkait proyek jalan yang berasal dari program aspirasi itu. Suap diberikan saat pimpinan dan anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.

"Penyidik KPK mendalami tentang 20 anggota Komisi V yang melakukan kunker ke Maluku, karena mereka semua kan telah menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir dan melalui Pak Amran," kata pengacara Amran, Hendra Karianga.

Menurut Hendra, berdasarkan pengakuan Amran kepada penyidik KPK, kliennya menyerahkan langsung uang suap itu kepada delapan anggota Komisi V DPR. Sisanya, lanjut Hendra, diserahkan lewat Abdul Khoir.

Usai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan prorgram aspirasi diberikan melalui Kemenpupera.

Berdasarkan keterangan terpidana kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti, fee yang didapat para koleganya di Komisi V masing-masing sekitar Rp 7 miliar untuk mengalihkan program aspirasinya ke Kemenpupera.

Pada kasus ini, selain menjerat Amran dan Damayanti, KPK juga menjerat dua anggota Komisi V lainnya sebagai tersangka. Yakni, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, dua staf Damayanti di Komisi V, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga dijerat oleh KPK.

Adapun, sejumlah pimpinan dan anggota Komisi V DPR juga sudah beberapa kali diperiksa KPK. Sementara pimpinan KPK memastikan pihaknya akan terus memburu bukti keterlibatan para anggota Komisi V yang diduga turut menerima suap tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya