Pengacara: Buni Yani Hanya Upload Ulang, Sumbernya Pemprov DKI

Atas tuduhan menyunting video tersebut, pihak Buni Yani pun menyangkalnya.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 10 Nov 2016, 20:22 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 20:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pria yang diduga mengunggah video dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperiksa terkait video dugaan penistaan agama yang diucapkan Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu.

Nama Buni Yani yang disebut-sebut Ahok dan netizen sebagai penyunting video tersebut hingga berujung demo 4 November, berbalik menuding akun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Buni Yani melalui kuasa hukumnya, akun Pemprov DKI lah yang mengunggah video tersebut di Youtube.

"Ini harus jelas, sumber video itu adalah dari Pemprov DKI. Jadi Pemprov DKI harus dimintai keterangan. Kalau di dalamnya ada sangkaan, harusnya diedit dulu sama Pemprov. Kalau sudah disebar, ya sudah milik publik," ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Atas tuduhan menyunting video tersebut, pihak Buni Yani pun menyangkal. Dosen komunikasi salah satu perguruan tinggi swasta tersebut menyatakan hanya mengunggah ulang video yang telah diunggah oleh salah satu media dengan durasi 31 detik.

"Di luar itu banyak akun lain yang upload dengan durasi 31 detik, juga dengan caption yang disampaikan. Mereka memberikan caption juga. Sudah banyak yang mengkritisi itu. Video bukan disunting Pak Buni Yani. Pak Buni hanya upload ulang," pungkas Aldwin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya