Polri: Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka Terbatas Selasa Depan

Terbuka terbatas yang dimaksud yakni, gelar perkara akan dihadiri oleh pihak internal dan eksternal Polri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Nov 2016, 16:54 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2016, 16:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gelar perkara bakal diselenggarakan secara terbuka terbatas pada Selasa 15 November 2016.

"Nanti (gelar perkara) di Rupatama (Ruang Rapat Utama) Mabes Polri, hari Selasa pekan depan, pukul 09.00 WIB," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).

Ari menuturkan, gelar perkara sejatinya merupakan kegiatan kontrol penyidik atas proses penyelidikan. Kegiatan itu dilakukan oleh internal penyidik Polri untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana sehingga harus dinaikkan levelnya ke penyidikan.

"Yang biasa kita lakukan yaitu dilakukan internal penyidik. Akan tetapi, dalam hal ini karena memang situasi dan keinginan dari pihak-pihak atas suatu keterbukaan atau transparansi, maka kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas," jelas dia.

Terbuka terbatas yang dimaksud yakni, gelar perkara akan dihadiri oleh pihak internal dan eksternal Polri. Namun gelar perkara itu tidak dapat disiarkan secara langsung dan diketahui oleh publik secara umum.

"Internal dari Inspektorat (Pengawasan Umum) dan Divisi Hukum atau Propam. Kalau eksternal dari Ombudsman, Kompolnas itu yang akan kami hadirkan," terang Ari.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya