Pemerintah Gelar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017

Kompetisi ini merupakan salah satu upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, baik kementerian, lembaga, dan Pemda.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Nov 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemnPAN-RB) kembali menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2017. Pendaftaran dimulai tanggal 1 November 2016 hingga 17 Februari 2017 dengan menyampaikan proposal inovasi pelayanan publik secara online melalui sinovik.menpan.go.id.

Rencananya pengumuman dan penyerahan penghargaan kepada Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 akan dilangsungkan pada bulan Juli 2017.

Kompetisi yang merupakan kali keempat digelar ini merupakan salah satu upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, baik kementerian, lembaga, pemda maupun BUMN/BUMD. Dari penyelenggaraan kompetisi tahun-tahun sebelumnya, terbukti instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik berlomba-lomba untuk melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak berhenti di situ saja, untuk mengakselerasi perbaikan pelayanan, Kementerian PANRB juga mendorong dan memfasilitasi replikasi inovasi yang dinilai baik. Bahkan, dalam berbagai kesepatan, Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan agar inovasi yang baik ditularkan kepada instansi lain. Di pihak lain, instansi yang belum menerapkan pelayanan dengan baik diminta meniru inovasi yang sudah ada.

“Tidak perlu studi banding, cukup dengan meniru inovasi yang sudah ada,” ujarnya.

Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa mengungkapkan, kompetisi kali ini bertujuan untuk menjaring, menetapkan dan menggunakan inovasi yang terpilih sebagai bahan transfer teknologi dan replikasi inovasi pelayanan publik.

Dijelaskan, dalam kompetisi kali ini dikelompokkan ke dalam empat kategori inovasi. Pertama, kategori tata kelola pemerintahan, yang meliputi salah satu atau lebih unsur partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, kualitas regulasi, penegakan hukum, ketertiban sosial, dan kontrol terhadap korupsi dalam pelayanan publik.

Kategori kedua, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketiga, perbaikan kesejahteraan sosial dalam penyelesaian masalah-masalah sosial; dan keempat, pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu pelayanan yang dilaksanakan melalui kontak langsung dengan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung.

Diah mengajak segenap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mengajukan inovasinya dan menjadi peserta kompetisi.

Persyaratan

Syaratnya, inovasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, inovasi itu harus memberi perbaikan, memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat atau sudah direplikasi, berkelanjutan, dan menarik. Inovasi itu minimal harus sudah dilaksanakan satu tahun.

“Jadi kalau belum setahun jangan didaftarkan, karena pasti akan tersingkir dalam seleksi administrasi. Namun instansi dapat mengajukan lebih dari satu inovasi pelayanan publik,” imbuhnya.

Ditambahkan, inovasi pelayanan publik yang pernah diajukan dalam kompetisi periode sebelumnya, termasuk inovasi pelayanan publik yang pernah mendapat penghargaan TOP 99 pada kompetisi periode sebelumnya juga dapat diajukan kembali sebagai inovasi baru yang merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya.

Namun, menurut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, satu inovasi pelayanan publik hanya boleh diikutkan dalam satu kategori.

“Kalau suatu inovasi memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, harus memilih salah satu kategori yang paling dominan,” ujarnya.

Dikatakan, inovasi yang diajukan harus memenuhi empat kriteria, yakni memperkenalkan pendekatan baru, produktif, berdampak dan berkelanjutan. Dijelaskan, yang dimaksud memperkenalkan pendekatan baru adalah memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

Sedangkan yang dimaksud produktif adalah, memberikan bukti hasil implementasi. Sedangkan yang dimaksud berdampak adalah memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas.

Adapun berkelanjutan adalah memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang undangan.

Penilaian

Imanuddin menambahkan, ada enam tahapan seleksi dalam kompetisi inovasi pelayanan publik kali ini. Tahap pertama, seleksi administrasi yang dilakukan oleh admin Kementerian PANRB secara sistem.

Dalam seleksi ini memperhatikan relevansi dengan salah satu kategori inovasi; kelengkapan proposal inovasi pelayanan publik pada aplikasi online; telah diimplementasikan minimal 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan inovasi pelayanan publik sampai dengan pendaftaran secara online; menyertakan rencana aksi dalam satu tahun terakhir; serta menyetujui pernyataan bahwa keterangan yang disampaikan dalam proposal inovasi pelayanan publik adalah benar.

“Peran Kementerian PANRB hanya sampai di sini,” imbuhnya.

Tahapan kedua, berupa desk evaluation yang dilakukan oleh Tim Evaluasi. Dari tahapan ini akan menghasilkan daftar pendek hasil penilaian proposal inovasi pelayanan publik. Tahap ketiga, penilaian yang dilakukan oleh Tim Panel Independen, setelah mendengar pertimbangan dari Tim Evaluasi. Tim panel ini akan menentukan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 berdasarkan daftar pendek hasil penilaian

Pada tahap keempat, dilakukan presentasi dan wawancara, yang hasil penilaiannya merupakan nilai rata-rata yang diberikan oleh anggota Tim Panel Independen. 

Tahapan selanjutnya atau kelima, akan dilakukan verifikasi dan observasi lapangan, yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup, yang dapat menugaskan mysteri shopper untuk melakukan observasi secara tertutup atau diam-diam terhadap inovasi pelayanan publik tertentu dengan alasan tertentu. Tujuannya untuk melihat kondisi riil di lapangan inovasi dimaksud.

“Hasil verifikasi dan observasi lapangan tersebut digunakan oleh Tim Panel Independen untuk menguatkan atau mengurangi hasil penilaian presentasi dan wawancara,” jelas Imanuddin.

Penilaian tahap keenam, merupakan penentuan akhir dalam sidang Tim Panel Independen. Sidang ini untuk menentukan inovasi pelayanan publik terbaik dengan mempertimbangkan komposisi keterwakilan kategori dan instansi. Sidang dilakukan secara tertutup dan meminta klarifikasi dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tim Evaluasi, dan pihak lain yang dianggap perlu.

“Sidang Tim Panel Independen akan menghasilkan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017,” ujarnya.

Menurut rencana komposisi penerima penghargaan Top 99 terdiri dari 12 kementerian/lembaga, 12 provinsi, 63 kabupaten/kota, dan 12 BUMN/BUMD. Sedangkan Top 40, terdiri dari 5 kementerian/lembaga, 5 provinsi, 25 kabupaten/kota, dan 5 BUMN/BUMD.

 

Powered By:

KemenPAN-RB

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya